Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Ini Isi Video Susno Duadji, MA Tak Ingin Mengomentari
Tuesday 30 Apr 2013 00:26:21
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji yang hingga kini masih menjadi buronan melalui video yang diupload oleh seorang bernama Yohana Celia pada hari ini Senin (29/4), menjadi buah bibir pemberitaan.

Video berdurasi 15 menit 34 detik itu berjudul Susno Duadji 'Jangan Tuduh Aku Membangkang, Justru Aku Berjuang Menegakkan Hukum, Kebenaran dan Keadilan,' diduga sengaja dibuat Susno yang didalam video terlihat memakai batik biru untuk menumpahkan kekecewaannya setelah kejaksaan menetapkannya sebagai buronan.

Berikut pernyataan Susno di video Youtube tersebut; "Assalamualaikum wr wb, kepada masyarakat Indonesia khususnya yang mencintai kebenaran, keadilan dan penegakan hukum yang benar. Saya Susno Duadji disini dalam keadaan sehat wal afiat saya berada di daerah pemilihan saya di Dapil 1 Jawa Barat. Tentu tidak benar kalau dikatakan saya hilang tidak ada rimbanya, apalagi kalau saya dikatakan melarikan diri."

"Saya bukan orang yang lari dari tanggung jawab, adapun saya tidak nampak di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar."

"Kenapa saya katakan eksekusi liar? karena jaksa telah mempertontonkan eksekusi tanpa dasar hukum, sebagaimana kejadian di Dago Pakar di rumah saya di Bandung, pada Rabu lalu. Kenapa saya katakan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap diri saya semua batal demi hukum. Mengapa demikian? Karena putusan pengadilan negeri pada bulan Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K. Karena waktu itu Susno Duadji tidak berada di dalam, sedang bebas demi hukum. Berarti batal demi hukum, meskinya tidak perlu ada banding."

"Putusan banding terjadi pada bulan November 2011, juga tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan juga lpbih parah lagi, yang diputus dan diadili bukan perkara saya, namanya bukan nama saya, nomor registernya bukan nomor register saya, tanggalnya juga berbeda, jenis perkaranya berbeda. Orang yang nama Ahmad ditulis Achmad pun tidak mau, masih bisa salah. Orang yang agamanya A ditulis B, juga tidak mau dan itu salah."

"Putusan Mahkamah Agung (MA) terjadi pada November 2012. Putusan MA sama sekali tidak menyatakan Susno Duadji bersalah. Putusan MA tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun atau sekian bulan atau sekian hari, bahkan sekian menit juga tidak. Putusan MA juga tidak memerintahkan Susno masuk penjara atau untuk ditahan, karena memang tidak ada hukumannya."

"Putusan MA, juga tidak memerintahkan untuk kembali pada putusan pengadilan sebelumnya, pengadilan tinggi atau pengadilan negeri. Putusan pengadilan adalah declaration tidak boleh ditafsirkan. Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan Putusan MA silahkan untuk melakukan upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku."

"Kalau tidak juga menerima putusan Mahkamah Konstitusi silahkan lakukan upaya hukum. Saya tidak akan melakukan upaya hukum, kenapa? Karena saya berpendapat bahwa putusan MA sudah saya terima. Putusan MK menyatakan bahwa pasal 197 ayat 1 huruf K putusan judicial review tidak berlaku surut kenapa? Karena sesuai pasal 147 UU MK dan sesuai pasal 28 huruf D UUD 1945 untuk WNI dengan alasan apapun tidak bisa melakukan reproaktif terhadap suatu undang-undang ataupun putusan pengadilan."

"Jadi, kalau Jaksa Agung atau aparat kejaksaan mengeksekusi saya, dan memasukan saya ke penjara perlu ditanyakan apa motivasinya? Atau ada tekanan tertentu atau ada tujuan politik?"

"Saya meminta kepada media pakailah fakta hukum yang benar. Kemudian pada kesempatan ini saya menghimbau kepada pejabat negara, janganlah menggunakan perkara saya untuk mencari populiratas. Ada seorang Menko memerintahkan Kapolri, yang memerintahkan Jaksa Agung untuk mengeksekusi saya. Saya kira ini sudah amburadul hukum di negara ini. Tugas seorang Menteri tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Beliau cukup menghimbau tegakan hukum seadil-adilnya," kata Susno Duadji.

Sementara itu Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi putusan kasasi yang tidak melampirkan ketentuan penahanan Susno Duadji sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP. "MA harus bertanggung jawab dengan mengoreksi putusan. MA punya otoritas untuk mengoreksi itu," kata Liona Nanang.

Lanjutnya lagi bahwa kekeliruan ada pada MA, mulai dari tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi di MA, sehingga menyebabkan amar putusan Susno Duadji tidak ada dasar hukumnya. Suatu putusan yang dijatuhkan kepada seorang terpidana harus diikuti dengan ketentuan eksekusi penahanan, karena itu merupakan bentuk sanksi hukuman yang harus dijalani oleh terpidana.

"Kalau dia (Susno) diputuskan bersalah, sanksinya harus ada, misalnya ditahan. Kalau tidak ada sanksinya, bagaimana bisa dilakukan eksekusi," katanya. Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta..

Dalam hal ini Pewarta BeritaHUKUM.com mencoba mendatangi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, M Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung RI di jalan Medan Merdeka Utara, namun melalui Staf Humasnya, M Ridwan menyampaikan tak ingin menanggapi tentang Susno Duadji.

"Bapak tak ingin menanggapi terkait Susno Duadji mas," kata Staf Humas tersebut. Walau mencoba mendesak, Staf Humas tetap menyampaikan bahwa terkait Susno Duadji pak Ridwan tak ingin memberikan keterangan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2