Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perda Ngangkang
Ini Isi Surat Terkait Perda Ngangkang
Tuesday 08 Jan 2013 23:19:51
 

Isi Surat Perda Ngangkang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Perda dilarang mengangkang dalam surat yang beredar di kota Lhokseumawe Aceh hingga kini masih menjadi buah bibir. Berikut isi surat tersebut, seperti diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (8/1).

Dengan dasar utama menegakkan syari'at Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya pemerintah kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah kota lhokseumawe, agar:

1. perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat;

2. di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil dan/¬atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syari'at islam, budaya dan adat istiadat masyarakat aceh;

3. bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;

4. kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syari'at islam.(bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Perda Ngangkang
 
  Ini Isi Surat Terkait Perda Ngangkang
  Kementerian Dalam Negeri Rencanakan Evaluasi Perda Ngangkang
  Perda Duduk Mengangkang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2