Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kerusuhan Tolikara
Ini Hikmah Teror GIDI di Tolikara Menurut Ustadz Fadlan
Sunday 02 Aug 2015 16:30:12
 

Fadlan R Garamatan, Dai Pedalaman Nuu Waar, Irian Jaya. Presiden Al-Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN).(Foto: @fadlannuuwaar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi orang mukmin setiap peristiwa ada hikmahnya, termasuk peristiwa yang tidak mengenakkan yang menimpa diri kita. Tidak terkecuali teror gereja injili di Indonesia (GIDI) terhadap muslim Tolikara

Usai kembali dari Tolikara, Ustadz asal Papua, Fadlan R Garamatan mengatakan, ada hikmah di balik peristiwa tersebut. Ketua Tim Pencari Fakta Tolikara itu pun menuliskan tulisan singkat berupa surat terbuka untuk Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) lewat aplikasi WhatsAppnya.

Berikut isi surat Fadlan R Garamatan yang berjudul Terima Kasih GIDI, dikutip dari ROL

“TERIMA KASIH GIDI”

Atas ulah kalian, kami jadi tahu nama Tolikara yang sebelumnya sama sekali kami tak tahu menahu.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu bahwa di Tolikara ada Masjid yang sudah berdiri puluhan tahun yang lalu.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu ada ribuan muslim di Tolikara.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu ada Perda aneh di Tolikara yang sangat diskriminatif terhadap Islam dan kaum muslimin.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu bahwa Australia dan Israel ternyata sudah menancapkan kuku hitamnya di bumi Cendrawasih.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu bahwa perkembangan dakwah Islam di Papua secara umum dari hari ke hari terus menggembirakan.

Atas ulah kalian, kami jadi tahu data sebenarnya jumlah total kaum muslimin di Papua sana adalah 40% , populasi yang cukup membalikkan asumsi kebanyakan orang selama ini bahwa Papua hampir identik Kristen atau diklaim Kristen.

Atas ulah kalian, kami dari berbagai penjuru, bukan hanya negeri ini tapi seluruh dunia dan dari berbagai latar belakang jadi tergerak rasa solidritasnya untuk lebih berperan terhadap nasib saudara kami di sana.

Atas ulah kalian, kami jadi yakin bahwa Masjid yang dibakar akan dibangun kembali yang lebih bagus dan lebih megah.

Atas ulah kalian, kami jadi yakin bahwa dakwah Islam di sana akan makin marak dan masif, bahkan pesantren akan segera berdiri.

Atas ulah kalian, mata dunia mulai terbuka bahwa anggapan tentang teroris itu di identikkan dengan Islam adalah keliru.

Terimakasih, terimakasih, dan terimakasih.

Kami menunggu kalian semua jamaah GIDI dalam damai kasih Islam.

Kami berharap tak lama lagi kami bisa menjadi imam shalat di sana, berceramah dan melantunkan adzan lima waktu di sana.

Terimakasih, Islam akan jaya di Papua Nuu Waar

Terimakasih, tak lama lagi, insya Allah Papua Nuu Waar identik dengan Islam.

Terimakasih, Allahu Akbar.(azm/arrahmah.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2