Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PBB
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
2018-06-10 21:26:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang sudah berhasil duduk sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk 2 tahun mendatang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan bahwa, "hal tersebut merupakan prestasi yang sangat gemilang dan patut dibanggakan, meskipun ini bukanlah untuk pertama kalinya, tapi harus disyukuri di tengah kondisi dunia yang semakin mencemaskan," katanya Minggu (10/6).

Indonesia juga telah pernah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020.

Kembali terpilihnya Negara Indonesia sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, MUI berharap, "agar Indonesia dapat memainkan peran strategis untuk Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945." ujar Zainut Tauhid.

MUI juga berharap bahwa posisi keanggotaan Indonesia di DK PBB dimanfaatkan secara optimal untuk perjuangan menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI serta membantu perjuangan bangsa-bangsa lain yang nasibnya masih terjajah dan dirundung konflik.

Indonesia harus ikut terlibat dalam isu-isu keamanan dan perdamaian global, seperti penjajahan zionis Israel atas negara Palestina, konflik di Afganistan, Rohingya, Siria, Sudan Selatan dan di berbagai belahan negara lainnya.

Dan yang tidak kalah penting adalah ikut terlibat dalam mengatasi ancaman bahaya terorisme global yang mengancam perdamaian dunia.

Sementara diketahui, selain Anggota Tidak Tetap DK PBB terdapat juga Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari Amerika Serikat, Britania Raya, Tiongkok, Perancis dan Rusia.

Pada saat didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelima negara ini merupakan kekuatan utama Blok Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II. Kelima negara ini memiliki kursi tetap di Dewan Keamanan PBB dan masing-masing memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di Dewan Keamanan, sekalipun disetujui oleh semua anggota lainnya.(wiki/bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2