Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Ini Dia Kronologi Penangkapan Pengacara dan Pegawai MA oleh KPK
Friday 26 Jul 2013 09:39:24
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) dan seorang pengacara, berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di MA, Kamis (25/7).

"Kamis siang sekitar pukul 12:15 WIB, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS, DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat yang bersangkutan sedang menumpang ojek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis malam.

Selanjutnya pada pukul 13:20 WIB penyidik KPK juga melakukan penangkapan seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Martapura Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 11:30 WIB, DS mendatangi kantor MCB, setelah itu dia keluar dengan menenteng tas berwarna cokelat dan kemudian mencegat ojek, tapi KPK mendapat informasi sudah ada penyerahan uang sehingga setelah DS naik kendaraan roda dua, ia ditangkap di sekitar Monas dengan uang sekitar Rp 80 juta," ungkap Johan.

DS adalah Djodi Supratman dan MCB adalah Mario C Bernardo.

"Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp 80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik," ungkap Johan malam itu.

Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga menemukan uang di rumah DS.

"Uang itu belum dihitung, namun uang tersebut juga diduga terkait peristiwa pemberian uang di kantor `lawyer` di Jalan Martapura," tambah Johan.

Menurut Johan, KPK masih memeriksa keduanya.

"Sampai saat ini dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada tindak pidana korupsi terhadap keduanya," jelas Johan, seperti dikutip antaranews.com.

Dengan ditemukannya uang di rumah DS terkait pemberian MCB, diduga pemberian uang pada saat itu bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA.

Sementara itu pengacara Hotma Sitompoel mengatakan Mario C Bernando adalah partner di kantor hukumnya, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum klien.

"Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C. Bernado," katanya.

Sebelumnya, seorang pengacara dari kantor Hotma Sitompul dan seorang pegawai MA dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan. Belum diketahui, apakah penangkapan keduanya terkait dengan kasus tertentu.

Tapi, kantor pengacara Hotma Sitompul memang tercatat menangani banyak perkara besar. Antara lain dia pernah menjadi kuasa hukum Kapolri, bintang sinetron Raffi Ahmad yang tertangkap Badan Narkotika Nasional, serta pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Kemudi Irjen Djoko Susilo.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2