Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
Ini Dia Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan
Sunday 30 Jun 2013 00:11:20
 

Ilustrasi, PNS.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin - Kamis, pukul 08:00 - 15:00
- Waktu Istirahat, pukul 12:00 - 12:30
b. Hari Jumat, pukul 08:00 - 15:30
- Waktu Istirahat, pukul 11:30 - 12:30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08:00 - 14:00
- Waktu Istirahat, pukul 12:00 - 12:30
b. Hari Jumat, pukul 08:00 - 14:30
- Waktu Istirahat, pukul 11:30 - 12:30

"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2