Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Ini Cara Cerdas Cegah Korupsi
Saturday 06 Jun 2015 12:29:06
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini sangat diperlukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari, korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa memerlukan partisipasi publik dalam upaya pemberantasannya.

Berbagai upaya telah dilakukan KPK. Salah satunya dengan menyediakan Portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang menyediakan berbagai pengetahuan dan informasi, seperti hasil kajian dan penelitian, serta laporan harta kekayaan para pejabat dan penyelenggara negara.

“Di Portal ACCH, masyarakat bisa melihat harta pejabat, apakah wajar atau tidak. Jadi masyarakat bisa ikut memantau kewajaran harta para penyelenggara di negeri ini,” kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam mini seminar bertajuk “ACCH, Langkah Cerdas Cegah Korupsi”, beberapa waktu lalu di Solo.

Yuyuk juga menjelaskan sejumlah fitur yang terdapat di Portal ACCH. Misalnya saja Jejak Kasus, yang berisi daftar koruptor beserta penjelasan kasus dan riwayat perjalanan perkara. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh berbagai materi antikorupsi yang telah disiapkan KPK dalam beragam bentuk. Ada komik, modul pembelajaran, film dan berbagai laporan yang diperuntukkan bagi anak hingga dewasa.

Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan melalui fitur KPK’s Whistleblower System. Dalam fitur itu, ada panduan lengkap tata cara pelaporan yang akan dijamin kerahasiaannya.

“Dengan portal ini, KPK berharap pengetahuan dan kesadaran tentang antikorupsi, meningkat. Sehingga muncul kesadaran untuk beraksi bersama KPK,” pungkas Yuyuk.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2