Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Ini Beberapa Keanehan Quick Count yang Menangkan Jokowi
Friday 11 Jul 2014 01:30:19
 

Ilustrasi. Penghitungan suara Pilpres, Rabu 9 Juli 2014 di TPS.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti opini publik, Agung Prihatna mengungkap beberapa fenomena keanehan quick count (hitung cepat) yang menguntungkan pasangan Jokowi-JK. Dia membeberkan kronologis yang perlu mendapat sorotan.

Pertama, pada awal Juli 2014, ada pernyataan dari pihak capres nomor urut 2 bahwa ada indikasi kecurangan. Kedua, pada masa tenang ada tiga lembaga survei terkemuka, yaitu Charta Politica, SMRC, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang pimpinannya secara terbuka berafiliasi ke capres nomor urut 2, dengan mengumumkan Jokowi-JK unggul 3 persen dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Ketiga, pada hari pemilihan, kelompok lembaga survei tersebut, seperti CSIS-Cyrus Network, mengeluarkan hasil exit poll yang menyatakan capres nomor urut 2 unggul 3 persen dari capres nomor urut 1. Dia menyatakan, hasil quick count lembaga survei yang berafiliasi ke pasangan Jokowi-JK, seperti CSIS-Cyrus, SMRC, Litbang Kompas, dan RRI sama-sama mengungulkan dengan selisih 3 persen.

"Ini juga pertama kalinya ada pihak yang secara sepihak mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count yang data masuk baru mencapai 70 persen. Yang bikin aneh pula, sekitar jam 15.00 WIB, data quick count sebesar 70 persen di luar logika," kata mantan peneliti LP3ES itu kepada wartawan, Kamis (10/7).

Menurut Agung, bukankah untuk menginformasikan sampel dari daerah pelosok Papua, Medan, Sumatra, dan pulau lainnya butuh waktu sekitar satu hingga tiga jam untuk melaporkan melalui pesan singkat (SMS) di area on spot (daerah yang terdapat sinyal). Hal itu mengingat tidak semua daerah yang kita tentukan sebagai zona sampling terdapat sinyal operator telepon selular.

"Katakanlah benar data masuk 70 persen selang dua jam setelah TPS ditutup pukul 13.00 WIB. Maka, kemungkinannya adalah sampel ditarik semua ke daerah perkotaan, sehingga sebenarnya nihil sampling dari desa/wilayah pelosok," kata perintis quick count di Pemilu 1997 itu.

Agung menyatakan, dalam berbagai momen pilkada biasanya yang terjadi adalah pengakuan dari pihak lain terhadap keunggulan pasangan lainnya. "Tidak pernah salah satu pihak melakukan klaim kemenangan berdasarkan hasil quick count," katanya.

Keanehan lain juga didapatkannya ketika melihat perkembangan beberapa hari sebelum Pilpres 9 Juli kemarin. Itu setelah Indobarometer, LSI, dan Charta Politica pada lima hari sebelum Pilpres menyatakan bahwa ada ‘lampu kuning’ bagi Jokowi jika keadaan terus begini karena trend terus menurun. Adapun, trend Prabowo terus naik. "Pada saat itu selisih Jokowi dengan Prabowo semakin dekat tinggal tiga persen."

Menjadi aneh, sambung dia, karena tiga hari setelah pernyataan tersebut, para lembaga survei yang berafiliasi dengan Jokowi-JK mengeluarkan pernyataan bahwa terjadi rebound elektabilitas. Artinya, dalam waktu tiga hari, mereka membuat pengakuan terjadi perubahan trend. "Padahal dalam logika survey trend itu tidak mungkin berbalik trendnya hanya dalam waktu dua sampai hari," katanya.

Catatan berikutnya, lanjut Agung, pihak Jokowi pada sepekan sebelum Pilpres sudah menyatakan bahwa kemenangan mereka akan sulit jika pihak lawan melakukan kecurangan. "Artinya mereka melakukan prakondisi bahwa di atas kertas mereka bisa kalah. Bahkan cawapres JK pernah menyatakan, bahwa pasangannya hanya akan kalah jika dicurangi," sebutnya.

Dia mengingatkan, gejala-gejala tersebut patut dicurigai sebagai upaya terencana untuk memenangkan pasangan yang diusung PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PKPI itu dengan melakukan manipulasi survei sejumlah lembaga yang selama ini pro-Jokowi.(erik/ROL/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2