Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahok
Ini Ancaman KPU Terhadap Kampanye Ahok Jika Nusron Masih Jadi Tim Pemenangan
2016-09-27 10:15:26
 

Ilustrasi. Ketua tim pemenangan Nusron Wahid.(Foto: detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menghentikan kampanye duet calon Gubernur dan wakil Gubernur Ahok-Djarot apabila sang ketua tim pemenangan Nusron Wahid belum menyatakan sikap mundur dari jabatan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Mundur dari pejabat negara sebagai Kepala BNP2TKI atau tidak ikut dalam kampanye pilkada. Jika belum mengambil keputusan, maka KPU berhak menghentikan kampanye tersebut," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pernyataannya, Senin (26/9).

Ferry menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.

Sikap Nusron itu kata Ferry bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Ferry menegaskan, KPU masih memberi waktu kepada Nusron sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur.

Tak hanya Nusron, Ferry juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara tunduk dan patuh terhadap peraturan Pilkada dan Undang-undang ASN.

"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," ujarnya.

Dia menegaskan, KPU akan bersikap tegas bagi mereka pasangan calon kepala daerah yang melibatkan pejabat ASN. Siapapun yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilkada 2017, akan dikenakan sanksi tegas.

"Tim sukses, pasangan calon atau yang terkait dalam upaya-upaya yang tidak netral maksudnya menggunakan fasilitas negara misalnya sarana mobilitas itu ditindak pidana sebenarnya. Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan adminstrasi," jelasnya.

KPU berharap norma-norma tersebut bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang dalam revisi UU Pilkada. Agar ke depannya aturan tersebut bisa diterapkan oleh KPU. "Kalau peraturan KPU sepanjang Undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa-apa. Tapi kalau Undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," imbuhnya.

Sementara, Koordinator Golkar Bidang Polhukam Yorrys Raweyai menyebut struktur tim pemenangan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat untuk Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir rampung. Nusron Wahid disepakati tidak lagi menjadi ketua tim sukses.

"Kemarin malam kita rapat informal di Hotel Sultan, dengan Pak Nusron juga. Jadi kita sepakati kita yang di atas-atas ini jadi penasihat aja. Pak Nusron itu kan hanya sementara," kata Yorrys saat dihubungi, Selasa (27/8).

"Hampir pasti Pak Nusron bukan menjadi ketua tim pemenangan lagi," imbuh dia.

Yorrys menambahkan, struktur tim pemenangan sepenuhnya akan diserahkan kepada pengurus wilayah Jakarta. Namun, dia belum merinci siapa yang akan memimpin tim pemenangan Ahok-Djarot.

"Jadi kita serahkan ke pengurus DKI. Ini kan wilayahnya DPD Jakarta. Pak Nusron itu kan ketua tim pemenangan wilayah I, Jawa dan Sumatera. Waktu itu hanya sementara aja. Jadi hampir pasti bukan dia," paparnya.(wsn/tor/WillyWidianto/tribunnews/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2