JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan bahwa permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, datang dari DPRD, bukan dari Kemendagri. Karena alasan inilah, KPK menolak mengizinkan pelantikan Hambit di penjara.
Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (26/12) mengatakan bahwa, lembaganya menerima dua surat. Surat pertama dari DPRD terkait permohonan izin pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati. Sedang surat kedua dari Kemendagri, berisi penyampaikan SK pengangkatan bupati dan wakil Bupati terpilih.
"Jadi, surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD, bukan dari Kemendagri," kata Johan, seperti dilansir dari viva.co.id.
Terkait dengan itu, lanjutnya, pimpinan KPK telah menetapkan sikapnya, yaitu tidak menyetujui permintaan DPRD melantik Hambit yang kini ditahan di rutan KPK. "Surat resmi akan disampaikan ke DPRD secepatnya," kata Johan.
Seperti diketahui, Hambit ditahan karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas 2013 di MK. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, penerapan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan kewenangan pelantikan sebelum Hambit menjadi terdakwa, seharusnya mempertimbangkan aspek moral.
Status Hambit yang tersangka harusnya jadi pertimbangan. "Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka tahanan dilantik," singkatnya.(one/vvc/bhc/rby) |