Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU HIP
Ini Alasan FK Purnawirawan TNI-Polri Minta Pemerintah dan DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Pancasila
2020-06-13 00:53:59
 

ampak Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno (tengah) saat memimpin konferensi pers pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menolak RUU HIP.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini sebagai salah satu poin pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri terhadap situasi yang belakangan ramai diperbincangkan ditengah masyarakat, khususnya terkait dinamika idelogi berbangsa.

Mereka (purnawirawan TNI-Polri) menilai pembahasan RUU HIP sangat tendensius. Lanjut lanjut menurut mereka, pembahasan RUU HIP seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI," ungkap Mayjen TNI (Purn) Soekarno, didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dalam konferensi pers pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi bangsa saat ini, di Gedung Veteran RI, Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jum'at (12/6).

Pihaknya mengindikasi adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

"Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," katanya.

Lanjut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," tandasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan berapa pengurus PPAD lainnya.

Berikut 4 poin penting pernyataan lengkap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi tersebut;

Pertama, mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Khilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Selain itu membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP, dan mendesak pemerintah untuk menolaknya. Adalah staatsfuntalnorm atau landasan sebagai pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Bahwa penjabaran Pancasila di bidang ciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Keberadaan Undang-Undang HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Ketiga, mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit untuk fokus pada upaya memerangi covid-19 menempatkan kepentingan bangsa bangsa diatas segalanya serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap mereka yang melanggar.

Keempat, mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional ”KAJI ULANG" UUD 1945.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2