Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Ini Alasan Dahlan Dukung Pemisahan Keuangan BUMN dari APBN
Tuesday 30 Jul 2013 00:21:07
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berkomentar mengenai revisi Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang masih meliputi aset BUMN. Menurut Dahlan aturan tersebut saat ini tidak adil, dan Dahlan berharap keuangan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara mengingat utang BUMN tidak ditanggung oleh negara.

“Kalau mau fair, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara. Kalau seperti sekarang, di mana utang BUMN ditanggung sendiri, ada baiknya keuangannya juga sendiri,” ucap Dahlan, di Jakarta, Minggu (28/7).

Dahlan sangat mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebagai wakil pemerintah dengan kepemilikan saham tertinggi berharap ada keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan aset BUMN.

“Selama ini kan dianggap uang BUMN uang negara tapi utangnya tidak. Saya sebagai Menteri BUMN, masa tidak dukung kalau keuangan BUMN dipisah,” tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan perubahan perlu dilakukan dalam UU No. 17 tahun 2003 adalah terutama pada pasal 2 huruf g. Pasal 2 huruf g bertentangan dengan penjelasan pasal 4 UU No 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan pembinaan dan pengelolaan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari kekayaan negara tidak lagi berdasarkan pada sistem APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.(idr/bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2