JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Koalisi Tunda Pilkada 2020 mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Perppu (peraturan pengganti undang-undang) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 mendatang di 261 Kab/Kota dan 9 Provinsi di Indonesia.
Koalisi Tunda Pilkada 2020 yang terdiri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) dan 17 Ormas/Lembaga ini menyebut, alasan desakan penundaan itu karena mengingat korban terinfeksi virus Covid-19 di sejumlah daerah semakin meningkat. Sebab itu, atas nama keselamatan masyarakat, Koalisi meminta pemerintah pusat menunda pelaksanaan pilkada tersebut.
"Jangan demi menegakkan Demokrasi nantinya ribuan nyawa rakyat dikorbankan, apalagi pesta demokrasi ini kan masih bisa ditunda," tandas Lisman Hasibuan selaku Kornas Gerakan Tunda Pilkada di Jakarta, dalam rilis tertulisnya, Sabtu (5/9).
Menurut Lisman, sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab X Pasal 152 pemerintah bertanggung jawab atas resiko kesehatan masyarakat akibat penyakit menular. Untuk itu, lanjut Lisman, Koalisi Tunda Pilkada 2020 menyatakan tidak rela masyarakat dikorbankan.
"Sebagai Pendukung Pak Jokowi kami tidak ingin nantinya Presiden dapat di gugat melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab X Pasal 152 yang menegaskan tentang tanggungjawab Pemerintah atas resiko kesehatan saat Pandemi atau penyakit menular," ujar Lisman yang juga merupakan pendukung/relawan Jokowi yang tergabung di Relawan Indonesia Bersatu (RIB).
Lisman menyakini, jumlah korban terinfeksi virus covid-19 di Indonesia akan semakin meningkat jelang Pilkada Serentak. Pasalnya, program pemerintah terkait pendisiplinan protokol kesehatan masih sering diabaikan masyarakat.
"Fakta di lapangan terlihat saat Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah kemarin (4/9) dibeberapa daerah, kerumunan ribuan manusia tidak dapat dicegah karena euforia Para Pendukung Cakada, bagaimana nanti saat kampanye sampai saat pencoblosan, apa Pak Presiden tidak belajar dari Pileg/Pilpres 2019 yang lalu dimana 894 orang petugas Pemilu meninggal dunia, padahal waktu itu belum masa Pandemi Covid19," terang Lisman, putra Batak yang lahir dan besar di Papua ini.
Oleh sebab itu, lanjut Lisman, bersama 17 Ormas/Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Tunda Pilkada 2020, menyatakan akan terus menyuarakan kepada Presiden baik dalam bentuk surat maupun aksi-aksi sampai pemerintah mengeluarkan Perppu penundaan pilkada serentak 2020.
"Mohon jangan korbankan rakyat hanya demi demokrasi. Pilkada itu bisa diundur dan ditunda, tapi wabah Pandemi ini siapa yang bisa menggaransi akan berhenti, bahkan jika dipaksakan juga Pilkada serentak nanti di 270 daerah akan bisa menjadi pemicu mewabahnya kembali Pandemi Covid19," pungkas Waketum DPP KNPI ini.(bh/amp) |