Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Ini 5 Alasan Hakim Adhi Cabut Izin Reklamasi Pulau G
2016-06-02 02:48:45
 

PTUN Jkt mencabut ijin reklamasi pulau G yg dikeluarkan Gub DKI.. #ReklamasiGigitJari.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim PTUN Jakarta, Adhi Budi Sulistyo memutuskan mencabut Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi izin pelaksanaan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Al Ghiffari Aqso yang menjadi salah satu penggugat, mengatakan ada lima alasan Hakim Adhi mencabut izin reklamasi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) tersebut.

Pertama, tidak dicantumkan UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan juga perubahannya UU no 1/2014 dalam SK reklamasi Pulau G.

Kedua, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak didasari Perda Zonasi yang diamanatkan oleh Pasal 7 ayat 1 UU 27/2007.

"Yang mengharuskan adanya Perda Zonasi sebelum izin reklamasi diterbitkan. Namun, dalam perjalanannya, justru Perda Zonasi dibuat usai adanya izin reklamasi," ujar dia, usai persidangan di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Alasan ketiga, proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) izin dianggap tidak partisipatif. "Karena tidak melibatkan nelayan yang terdampak," kata Algif.

Padahal nelayan merupakan salah satu pihak berkepentingan yang mestinya diajak dalam perencanaan reklamasi. Pasalnya, wilayah yang dijadikan reklamasi adalah wilayah tangkap mereka, sehingga wajib diberitahu perencanaannya.

Alasan ketiga, reklamasi juga tidak hanya berdampak pada nelayan namun berdampak luas pada lingkungan di sekitarnya. "Banyak dampak lingkungan, dampak sosial dan ekonomi dan juga mengganggu objek vital," sambung dia.

Terakhir, Algiff menegaskan bahwa putusan hakim menunjukan bahwa reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan amanat UU nomor 2/2012. "Artinya hakim menegaskan, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, ini yang harus dicatat," ucap dia.

Dalam persidangan Selasa (31/5) kemarin, Adhi Budi Sulistyo, SH., MH menjadi Hakim Ketua. Baiq Juliani, S.H sebagai Hakim Anggota I dan Elizabeth I E H L Tobing, S.H., M. Hum sebagai Hakim Anggota II.

Sementara, Gugatan salah satu pulau reklamasi, Pulau G yang akhirnya dimenangkan oleh pihak nelayan. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta Puput TD Putra mengatakan putusan tersebut sangatlah wajar. Pasalnya bila reklamasi tetap dijalankan maka akan berdampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi.

"Iya sebenarnya itu wajar karena kita mengetahui bila reklamasi itu merugikan. Pembangunan reklamasi pulau G itu juga bertentangan dengan perundang-undangan," ucap Puput saat dihubungi merahputih.com, Rabu (1/6).

Meskipun gugatan Pulau G sudah dimenangkan oleh pihak nelayan, Puput menjelaskan akan terus membantu untuk gugatan-gugatan pulau lainnya.

"Oh iya kita akan terus berjuang bersama para nelayan, LBH dan yang lainnya untuk memperjuangkan pulau reklamasi yang lain," katanya.

Seperti yang diketahui PTUN telah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra.(MVidiaWirawan/aktual/Yni/merahputih/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2