Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ini 3 Kasus Korupsi 'Paus' Jadi Ujian KPK Baru
2020-01-12 20:33:27
 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kasus besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah menanti diselesaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kendali Firli Bahuri.

Hal itu seiring dengan pengungkapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adaempat proyek Pelindo II yang merugikan negara hingga Rp 6 triliun.

"KPK pun sudah menandatangani MoU dengan BPK (dalam kasus ini)," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter pribadinya.

Dia lantas mengurai bahwa kasus Pelindo II ini menambah daftar kasus korupsi besar atau "paus" yang harus diselesaikan oleh KPK.

Sebab selain Pelindo II ada kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13 triliun dan Asabri dengan kerugian negara Rp 10 triliun.

"Ditunggu KPK yang berani dan jujur itu," pungkasnya.

Empat proyek Pelindo II yang merugikan negara Rp 6 triliun sempat diungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Keempat proyek itu adalah perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, dan juga global bond.

Selain itu, Pelindo II juga masih dalam pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Ada juga kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kedua kasus ini merugikan negara hingga Rp 50 miliar.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2