Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Copet
Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
Friday 05 Sep 2014 00:40:34
 

Pelaku-pelaku kriminalitas Ibukota agar efek jera, pencopet hingga penjahat seksual dipajang di fasilitas umum seperti halte bus TransJakarta hingga stasiun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku-pelaku kriminalitas bergentayangan di Ibukota. Biar ada efek jera, pencopet hingga penjahat seksual dipajang di fasilitas umum seperti halte bus TransJakarta hingga stasiun. Para pelaku kriminal itu juga dibotaki dan ditelanjangi sebelum diproses polisi.

Ulah pelaku-pelaku kriminalitas telah meresahkan warga Jakarta. Mereka bahkan berulang kali melakukan kejahatan. Banyak cara yang dilakukan penegak hukum untuk memberikan efek jera.

Setelah membekuk pelaku kriminal, kini aparat tidak langsung menggelandang mereka ke kantor polisi. Pelaku kriminal ini dipamerkan ke publik lengkap dengan dikalungi sebuah tulisan seputar aksi kejahatannya. Ada yang dijemur, dipajang dan bahkan ada yang dilucuti pakaiannya hingga harus berkolor ria.

Masyarakat juga diminta mengambil foto sang penjahat agar mengenali wajah mereka dan diimbau senantiasa waspada. Sanksi sosial ini dimaksudkan agar para pelaku kriminalitas berpikir seribu kali sebelum melakukan aksi bejatnya, seperti yang di share facebook Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (4/8).(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Copet
 
  Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
  Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2