JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelumnya, Andika Mahesa Setiawan, Mantan vokalis Kangen Band melarikan seorang gadis dibawah umur, ia pun diciduk oleh Polresta Bandar Lampung saat sedang jalan bersama korban berinisial CC, pada Jum'at (14/12). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di Gedong Air, Tanjungkarang Barat.
Setelah itu, Andika Mahesa Setiawan pun diberi dua pilihan oleh pihak keluarga koban, yaitu menikah dengan gadis itu atau membayar ganti rugi. Permintaan tersebut diberikan keluarga keluarga atas jalan damai untuk mengakhiri kasus tersebut.
"Keluarga Andika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang, jalan terbaiknya ya Andika harus menikahi CC," ujar Ferry Juan, kuasa hukum Andika, ketika diwawancara melalui telepon genggamnya oleh sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (18/12).
Menurut Ferry, ada dua pilihan yang diajukan oleh keluarga korban untuk penyelesaian kasus tersebut dengan jalan damai yaitu menikahinya atau ganti rugi. Namun, menurut Ferry, membayar ganti rugi sama dengan melecehkan CC.
"Ganti rugi, saya tidak tahu mereka minta berapa. Tetapi, saya menolak, karena menurut saya kalau ganti rugi tidak manusiawi, itu sama saja melecehkan CC," jelas Ferry.
Sampai saat ini Ferry masih mengupayakan pertemuan antar kedua pihak. Ia pun masih mencoba merumuskan jalan keluar terbaik untuk kliennya dan pihak CC.
Disisi lain, mendengar kabar dengan dua pilihan itu, Andhika pun mengaku senang jika bisa menikahi cewek berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu. Apalagi Andhika memang cinta dengan cewek yang diduga dibawanya kabur itu.(bhc/opn) |