Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Ingat Pemilu maka Ingat 5D (Datang, Daftar, Dicoblos, Dimasukan dan Dicelup)
Tuesday 15 Sep 2015 09:03:17
 

Ilustrasi. Tampak Petugas dan Kotak Suara di salah satu TPS pada saat hari pencoblosan Pilkada.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan belajar dari SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini rutin dilakukan sekolah tersebut tiap tahunnya, dimana siswa kelas 6 mendapatkan karya wisata berkunjung ke lembaga negara salah satunya KPU.

Kali ini kunjungan mereka diterima oleh Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih dan Kepala Sub. Bagian Bina Partisipasi Masyarakat Wilayah II, Didi Suhardie, Selain Wali kelas turut hadir dalam kunjungan itu perwakilan komite perwalian murid.

Pada paparannya, Didi Suhardie, menggunakan metode diskusi dengan para siswa, dimana para siswa diberi kesempatan yang luas untuk bertanya seputar Pemilu dan Demokrasi dan apabila tidak ada pertanyaan maka hal sebaliknya dilakukan olehnya. Sebelumnya acara diawali dengan tanya jawab disertai pembagian doorprize bagi para siswa/i yang dapat menjawabnya

“Hari ini saya akan menunggu pertanyaan dari adik – adik semua, jadi kita akan berdiskusi saja tidak dengan cara pemberian teori saja,” terang Didi, di depan siswa/i SDN 01 di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (11/9).

Para siswa/i kemudian dikenalkan dengan istilah 5D, yakni Datang, Daftar, Dicoblos, Dimasukan dan Dicelup, istilah tersebut tidak lain merupakan langkah – langkah yang dilakukan pada saat pemilihan. Materi belajar lainnya yang diberikan kepada siswa seputar struktur organisasi KPU, pengenalan terhadap makna pemilu dan demokrasi serta tata cara memilih

Datang yakni para pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian Daftar, maka pemilih mendaftarkan dirinya di TPS sebelum mendapatkan kertas suara, Dicoblos yaitu pemilih mencoblos surat suara yang ada, Dimasukan ke kotak suara dan terakhir Dicelup yakni pemilih menandai jari nya dengan mencelupkan kedalam tinta.

Sedangkan Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih mengharapkan kerjasama ini dapat terus berlanjut karena saat ini KPU memiliki program pendidikan pemilih yang salah satu sasarannya merupakan pemilih pemula.

“KPU memiliki bagian bina partisipasi masyarakat yang melakukan pendidikan pemilih, sasaran yang akan kita jadikan pendidikan pemilih salah satunya kelompok Pemilih pemula,” terang Titik. Acara diakhiri dengan simulasi pemungutan suara dengan prinsip 5D yang telah diajarkan sebelumnya, untuk memilih ketua kelas.(dam/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2