Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Industri dan Perdagangan Pemicu Petani Beralih Profesi
Monday 09 Sep 2013 22:57:43
 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara, Ir Hamdani.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dari tahun ke tahun jumlah pekerja tani atau pekebun di Kabupaten Aceh Utara sudah mulai berkurang, menyusul tumbuh dan berkembangnya industri dan perdagangan sebagai indikator di kabupaten itu.

"Indikator Ini sebagai pemicunya yang mulai terlihat dari tahun 2011 lalu," demikian kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara, Ir Hamdani, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (9/9).

Seiring dengan perkembangan sektor industri dan perdagangan, katanya lagi, jumlah penduduk rumah tangga miskin di kabupaten itu pun semakin berkurang, namun demikian proses pertumbuhan di sektor ekonomi mulai meningkat secara melambat.

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi menurutnya secara umum itu dipicu karena peralihan profesi, misalnya dari petani atau pekebun beralih ke profesi lain. Kebanyakan petani menilai bahwa sumber pendapatan dari profesinya itu tidak mampu mendongkrak kebutuhan rumah tangga sehingga beralih ke profesi yang lain yang dapat dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya semisal perdagangan dan industri.

"Profesi petani ini dinilai kurang cocok dengan iklim pertumbuhan industri dan perdagangan di kabupaten itu," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2