Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Industri Tambang Harus Apresiasi Lingkungan
2018-02-20 10:50:58
 

Ilustrasi. Lokasi Tambang Tabalong di Tambang PT. Adaro Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
TABALONG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengingatkan kepada industri pertambangan agar tetap memberikan apresiasi pada lingkungan, kendati telah menyumbang devisa bagi negara. Kegiatan pertambangan yang sudah mengeksploitasi lingkungan, perusahaan berkewajiban memulihkan kembali alam yang sudah dieksploitasi.

"Kita melihat kegiatan pertambangan. Di samping memberikan kontribusi devisa negara, dan pemasukan negara dari sisi pertambangan, kita juga akan mengawasi sampai sejauh mana perusahaan pertambangan mengapresiasi lingkungan. Karena sepintas kita sudah menyaksikan reklamasi yang mereka lakukan," papar Yudha saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT. Adaro di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/2).

Menurutnya, industri batu bara yang digeluti oleh PT Adaro merupakan industri yang destruktif, industri yang mempunyai kontribusi pada emisi karbon yang luar biasa besar. Emisi karbon ini meningkatkan suhu global dengan menjebak energi matahari di atmosfer. Ini mengubah pasokan air dan pola cuaca, perubahan musim tanam untuk tanaman pangan dan mengancam masyarakat pesisir dengan meningkatnya permukaan air.

Emisi karbon memiliki dampak terhadap perubahan iklim, yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, lokasi bekas galian pertambangan juga harus dipulihkan kembali pasca ekploitasi tambang batu bara.

"Ini pekerjaan yang tidak mudah tapi harus dilakukan, karena sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, kewajiban mereklamasi tambang pasca penambangan menjadi keharusan," tandas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Satya mengungkapkan, Pemerintah bisa melakukan tindakan, apabila undang-undang yang dimaksud tidak dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Hal itu juga yang menjadi fokus dan perhatian DPR.

"Maka kita ingin tahu, di samping kita menyaksikan mereka mengekstrak batu bara dengan peledakan. Kita juga akan melihat apa yang mereka lakukan setelah mereka beroperasi. Jadi ini yang menjadi hal-hal pengawasan Komisi VII terhadap industri pertambangan," ungkap politisi asal dapil Jatim itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2