Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Industri
Industri Pengolahan Digenjot agar Tumbuh 7,14 Persen
Wednesday 13 Feb 2013 09:21:24
 

Industri Non Migas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 7,14 persen tahun ini. Ekspor industri pun ditargetkan mencapai 125 miliar dollar AS.

"Dalam menapaki tahun 2013 yang penuh tantangan dan masih ada ketidakpastian ekonomi global, kita masih memiliki pekerjaan rumah dengan sasaran utama tersebut," kata Wakil Menteri Perindustrian, Alex S.W. Retraubun, saat membuka rapat kerja Kementerian Perindustrian di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/2)

Sasaran utama lain yang akan dicapai Kemenperin pada 2013 adalah penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak 400 ribu orang. Kemudian investasi penanaman modal asing yang mencapai 12 miliar dollar AS dan penanaman modal dalam negeri yang mencapai Rp 42 triliun.

Alex menambahkan, demi mencapai sasaran tersebut, Kemenperin bertekad melakukan percepatan pertumbuhan industri melalui program "Akselerasi Industrialisasi 2012-2014."

Implementasi program akselerasi tersebut tercakup dalam tiga program utama pada 2013, yaitu penghiliran berbasis agro, migas, dan bahan tambang mineral, peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya manusia, pasar domestik, dan ekspor, serta pengembangan industri kecil dan menengah.

Dalam raker yang bertema "Hilirisasi Industri dalam Rangka Mencapai Target Pertumbuhan Industri Nasional," Alex juga menyampaikan beberapa agenda fokus Kemenperin pada 2013, yaitu revitalisasi industri gula melalui pemberian bantuan keringanan pembelian mesin peralatan, revitalisasi industri pupuk melalui penyediaan bahan baku gas untuk pupuk, serta pengembangan low cost green car melalui pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Agenda lain yang menjadi fokus Kemenperin adalah pengembangan kendaraan angkutan umum murah pedesaan, juga program dukungan konvensi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas melalui pengadaan 11 ribu unit converter kit. Selain itu, penghiliran industri berbasis bahan tambang mineral, serta penyusunan rancangan UU Perindustrian.

Alex juga menyoroti kemajuan industri tahun lalu. "Industri pengolahan nonmigas tumbuh 6,4 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 6,23 persen," katanya. Pertumbuhan ini ditopang oleh tingginya investasi serta konsumsi dalam negeri.

Rapat kerja Kemenperin dibuka hari ini di Hotel Bidakara dan berlangsung sampai Rabu, 13 Februari 2013. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat baru akan menghadiri raker pada esok. Raker diikuti pejabat eselon I, II, dan III.(kpn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Industri
 
  Streaming Dongkrak Pendapatan Industri Musik Dunia
  Industri Pengolahan Digenjot agar Tumbuh 7,14 Persen
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2