Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Indra: Fathanah Bukan Kader PKS
Friday 10 May 2013 18:11:00
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap tersangka kasus suap kuota daging impor sapi, Ahmad Fathanah yang memberikan sejumlah harta kepada wanita cantik, tidaklah mencerminkan sikap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Apalagi dirinya tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan masuk jajaran pengurus PKS," ujar anggota Komisi III DPR RI, Indra usai ditemui wartawan usai diskusi 'Membongkar Caleg Bermasalah Dalam Berpolitik' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Lebih lanjut, Politisi PKS ini menegaskan, pihaknya menduga Fathanah adalah oknum yang bertugas menghancurkan PKS. "Karena kita tidak tahu, siapa dia sebenarnya," ungkapnya.

Meski demikian, Indra yakin publik pasti lebih cerdas dalam menilai seperti apa kader partainya. "Pastinya publik lebih cerdas, karena mereka pasti melihat bagaimana kader PKS di tingkat RT dan RW," imbuhnya.

Seperti diketahui, nama Ahmad Fathanah sampai dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Januari lalu. Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu pun terjerat suap terkait kuota impor daging sapi.

Dalam perjalanan pengusutan kasus suap itu, KPK menduga Fathanah pun 'menyawer' uang yang diduga dari hasil korupsi ke sejumlah pihak. Satu per satu, aset dan uang yang berasal dari uang haram Fathanah ditelisik karena diduga kuat terkait tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU).

Menariknya, sejumlah perempuan cantik ada di sekitar pusaran uang tersangka Ahmad Fathanah. KPK sudah beberapa kali memeriksa salah satu istri Fathanah, Sefti Sanustika. Tapi, uang Fathanah juga mengalir ke perempuan cantik lainnya. Siapa saja mereka:

1. Maharani Suciyono

Mahasiswi Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta ini sempat diciduk bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013 lalu. Dari tangan Maharani (19), KPK menemukan uang Rp 10 juta yang menurut pengakuan Maharani diberi Fathanah.

Maharani kemudian mengembalikan uang Rp 10 juta itu ke KPK. Dari operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang Rp 1 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menilai Maharani tidak terlibat dalam rangkaian suap kuota impor daging sapi.

2. Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari

Nama Siti Khadijah Azhari pertama kali muncul di media saat KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, Rabu 1 Mei lalu. Siti Khadijah Azhari adalah nama asli artis Ayu Azhari.

Ayu Azhari kemudian mengembalikan uang pemberian dari Ahmad Fathanah sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800 dalam bentuk tunai kepada penyidik KPK. Uang tersebut adalah pemberian Fathanah agar Ayu menghibur di sejumlah acara. "Ayu Azhari telah dikasih duluan, setelah ditunggu-tunggu kapan pertunjukannya tidak jadi, sehingga ia mengembalikan dalam bentuk tunai," katanya.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan uang muka Ayu Azhari untuk tampil di sejumlah acara PKS. Namun belakangan PKS membantah pernah mengundang Ayu untuk acara partai.

3. Vitalia Sesha

Model seksi ini mencuat setelah KPK menyita mobilnya, Honda Jazz putih, pekan lalu, dengan nomor polisi B 15 VTA. Kepada penyidik, model majalah dewasa Popular ini mengaku mobil itu dia terima dari Fathanah.

Selain mobil, KPK juga menyita jam tangan mewah merk Chopard seharga Rp 70 juta dari Vitalia. Menurut pengakuannya, barang itu juga pemberian dari rekan dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasaan Ishaaq tersebut.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, hubungannya dengan AF adalah teman. Jadi sama teman boleh memberi," kata juru bicara KPK Johan Budi mencontohkan kesaksian Vita tersebut.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2