Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konferensi Iklim PBB
Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Pengelolaan Lingkungan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
Thursday 06 Dec 2012 12:23:04
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DOHA, Berita HUKUM - Disela-sela penyelenggaraan Konferensi PBB tahunan ke-18 perubahan iklim (Conference of the Parties/COP) UNFCCC di Doha, Qatar, pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang pengelolaan dan penanganan permasalahan lingkungan yang selama ini telah terjalin selama lebih dari 20 tahun mulai dari tahun 1989.

Memorandum Kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jepang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Balthasar Kambuaya dan Menteri Lingkungan Hidup Jepang Horiyuki Nagahama di Sekretariat Delegasi Jepang di tempat konferensi COP18 di Qatar National Convention Center, Doha, pada Rabu (5/12). Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Qatar Deddy Saiful Hadi.

Usai menandatangani memorandum kerjasama tersebut, Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan ada dua hal menonjol yang akan dilakukan dalam kerangka kerjasama tersebut yaitu pembentukan Pusat Kajian Kebijakan Lingkungan dan pembentukan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.

Jepang sendiri mempunyai pengalaman dan telah sukses melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) dari sektor-sektor pengemisi. Hasil inventarisasi telah membantu KLH Jepang dalam mengidentifikasi sumber emisi GRK dan strategi penanganan perubahan iklim di negaranya.

Melihat keberhasilan itu, Jepang akan membantu Indonesia melalui KLH untuk membentuk Pusat Inventarisasi GRK Nasional yang bertugas untuk mengumpulkan, mengkoordinir, mereview dan melakukan control kualitas inventarisasi GRK yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang terkait.

Memorandum kerjasama KLH Jepang dan Indonesia, lanjut Kambuaya, merupakan kerjasama partnership yang setara dengan lingkup kerjasama dalam hal pencemaran udara, pencemaran air, perubahan iklim, manajemen bahan kimia, promosi kesadaran lingkungan, teknologi lingkungan, kota berwawasan lingkungan, perlindungan lapisan ozon dan area kerjasama lain dalam lingkup perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup yang akan disepakati bersama Indonesia dan Jepang.

“Dengan penandatanganan memorandum kerjasama yang berlaku selama tiga tahun ini, diharapkan akan lebih meningkatkan kapasitas kerjasama pada berbagai bidang isu lingkungan dan isu perubahan iklim di masa mendatang,” tukas Kambuaya.(fj/ys/tad/yh/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2