Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
COP
Indonesia Tuntut Komitmen Negara Maju untuk Penanganan Perubahan Iklim
Thursday 14 Nov 2013 05:50:54
 

KBRI Warsawa : Paviliun Indonesia pada COP 19.(Foto: @Portal_Kemlu_RI)
 
POLANDIA, Berita HUKUM - Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-19 dari Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Warsawa, Polandia, secara resmi telah dibuka pada hari Senin (11/11) waktu setempat. Perundingan COP19 ini juga akan merupakan perundingan yang ke-9 dari Protokol Kyoto (CMP9). Di dalam pertemuan Warsawa ini, pembahasan akan dilakukan dalam dua kerangka waktu penanganan perubahan iklim, yaitu implementasi hingga 2020 dan kesepakatan multilateral baru yang melibatkan semua negara Pihak (applicable to all parties) serta mengikat (legaly binding agreement) pasca 2020.

Dalam pidato pembukaannya, Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Christian Figueres mengharapkan adanya hasil yang positif dari COP19, antara lain dengan kejelasan arah dan elemen bagi kesepakatan perubahan iklim yang berlaku secara universal pasca 2020, dan memberikan arah yang efektif untuk pencapaian target pra-2020.

Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, para Negara Pihak UNFCCC telah menyepakati bahwa pada COP20 di Peru di akhir tahun 2014 akan dihasilkan draft teks kesepakatan untuk dapat difinalkan di pertengahan 2015. Selanjutnya kesepakatan ini dapat diadopsi pada akhir 2015 dalam COP21 di Paris, Perancis.

“Menurut timetable dari UNFCCC, perundingan di Warsawa dianggap sebagai dimulainya akhir dari perjalanan panjang negosiasi yang telah berjalan alot untuk memastikan keberlanjutan pengendalian perubahan iklim global. Dalam COP19 ini ditargetkan dapat disepakati elemen-elemen dari kesepakatan tahun 2015 yang akan dinegosiasikan hingga pertengahan 2015,” kata Rachmat Witoelar, Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang juga adalah Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) selaku Ketua Delegasi RI (Delri) dalam pertemuan Warsawa ini, sebagimana yang dikutip dari situs setkab.go.id.

Indonesia menekankan pentingnya peningkatan komitmen dan aksi negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di bawah Protokol Kyoto dalam periode komitmen kedua, maupun negara maju yang tidak berada di bawah Protokol Koto untuk memastikan pencapaian target global, yaitu kenaikan suhu rata-rata global yang tidak melebihi 2 derajat Celcius pada tahun 2020 dibandingkan dari suhu rata-rata global sebelum Revolusi Industri.

Salah satu tindakan nyata yang diperlukan adalah ratifikasi segera Doha Amendement untuk kekuatan hukum implementasi Protokol Kyoto periode komitmen kedua.

Dalam COP19 Warsawa ini, Delegasai RI menuntut negara-negara maju untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk secara bersama-sama menurunkan emisi GRK. Mengingat sebagian negara maju tidak berada di bawah Protokol Kyoto, maka Indonesia menuntut negara-negara tersebut untuk dapat menunjukkan komitmen dan aksi nyata mitigasi yang dapat disetarakan dengan komitmen dan aksi dari negara maju yang berada di bawah Protokol Kyoto dan melakukannya selama periode komitmen kedua.

UNFCCC sendiri telah meminta seluruh Negara Pihak untuk mempersiapkan dan menetapkan target mitigasi pasca 2020 pada COP20 di Peru tahun 2014.

Implementasi komitmen penurunan emisi GRK dalam bentuk aksi nyata mitigasi negara-negara maju menjadi semakin penting bagi keadilan dalam upaya global pengendalian perubahan iklim, apalagi telah semakin banyak negara berkembang termasuk Indonesia yang telah menunjukkan komitmen secara sukarela untuk menurunkan emisi GRK.

Di sisi lain, negara-negara dunia ketiga dan negara kepulauan kecil memerlukan bantuan bukan hanya dalam bentuk pendanaan melainkan juga dalam pengembangan dan alih teknologi serta pengembangan kapasitas untuk menangani dampak perubahan iklim yang semakin nyata dirasakan. (FJ/YS/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2