JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR mengesahkan Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty/CTBT). Hal ini setujui, setelah lembaga legislatif itu mengesahkan RUU yang mengatur tentang pelarangan segala jenis uji coba ledakan dan senjata nuklir. Sebelum diratifikasi, RUU itu telah dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam dua tahun belakangan ini.
Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, ratifikasi ini harus tetap menjamin upaya dan akses Indonesia untuk mengambil manfaat dari penelitian, pengembangan dan penggunaan energi nuklir secara damai. Ratifikasi ini juga dapat menguatkan citra Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang menginginkan kondisi damai dan menghindari penggunaan nuklir yang dapat merugikan manusia.
“ Dengan meratifikasi CTBT ini, Indonesia telah memberikan signal yang jelas dan konkrit kepada dunia internasional, sekaligus menagih keseriusan komitmen dari negara-negara nuklir di bawah Treaty Non Proliferation Nuclear Weapons untuk bergerak menuju pelucutan senjta nuklir,” kata dia di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12) .
Dengan demikian, jelas Mahfudz, Indonesia telah ikut mencegah upaya untuk menjadi negara nuklir yang melanggar norma-norma hukum serta mencegah, pengembangan jenis senjata nuklir apap pun. “Ratifikasi oleh Indonesia saat ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi pemilik senjata nuklir untuk melakukan hal yang sama,” imbuh politisi PKS ini.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sempat menyampaikan bahwa ratifikasi ini mempertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang senantiasa mendukung dan berkomitmen dalam penghapusan total senjata pemusnah massal termasuk senjata nuklir.
Penghapusan senjata nuklir kata Marty harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum, tidak diskriminatif dan tidak menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali. Indonesia akan memperoleh banyak manfaat dengan meratifikasi traktat tersebu
"Banyak manfaat yang bisa diperoleh kerja sama, karena sekarang Indonesia telah menandatangai CTBT ini. Indonesia bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemanfaatan energi nuklir untuk maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma internasional yang berlaku,” jelas dia.
Ratifikasi ini, ungkap Marty, merupakan langkah yang sangat penting dan menunjukan kembali kepemimpinan Indonesia di forum ASEAN. Dengan hal ini pula, memastikan bahwa langkah Indonesia menciptakan momentum ke arah pelucutan senjata dapat diikuti negara-negara yang belum meratifikasi traktat tersebut. “Indonesia nyata-nyata menentang senjata nuklir,” jelas dia.
Dengan langkah Indonesia tersebut, maka tinggal sisa delapan negara yang ratifikasinya dibutuhkan, agar CTBT bisa memberikan efek. Delapan negara tersebut adalah Amerika Serikat, Cina, India, Pakistan, Israel, Iran, Korea Utara, dan Mesir.(voa/sya)
|