Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
ILC
Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne, Kena Teguran KPI
Saturday 15 Sep 2012 00:05:51
 

Program tayangan TV One, Indonesia Lawyer Club (ILC), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Program tayangan TVOne, Indonesia Lawyer Club (ILC), tersandung teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adapun tayangan ILC yang kena teguran, pada tanggal 28 Agustus 2012 mulai pukul 19.31 WIB menayangkan adegan narasumber (Indra Sahnun Lubis) yang mengomentari pernyataan Denny Indrayana tentang "Advokat Koruptor = Koruptor", dengan kalimat, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya itu sebagai penjaga masjid aja lah Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara, saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya", katanya.

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, "Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen. dari orangnya, bentuk tubuhnya, nggak pantas". Pada adegan lain ditayangkan narasumber lain (Hotman Paris Hutapea) yang mengomentari pernyataan Denny, "Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana".

Pada adegan lain Hotman Paris mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, "Dia itu ngomong nggak pakai otak".

KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan / atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talkshow, yaitu Sujiwo Tejo melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan / atau masyarakat tertentu dan norma kesopanan yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.

Program tersebut telah mendapatkan 2 (dua) kali surat peringatan, untuk itu KPI Pusat meminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15 ayat (1) huruf a,c,f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9 serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, d, dan g.(bhc/kpi/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2