Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Korea Utara
Indonesia Kecam Uji Coba Nuklir Korea Utara
Thursday 14 Feb 2013 10:03:26
 

Pidato Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty M. Natalegawa, di Jakarta, Rabu (13/2) siang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas uji coba nuklir yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea atau Korea Utara (Korut) pada Selasa (12/2) lalu.

“Pemerintah Indonesia sangat prihatin bahwa Republik Demokratik Rakyat Korea memilih tetap melakukan uji coba nuklir, meskipun terdapat himbauan dari berbagai pihak untuk tidak melakukan hal tersebut dan adanya kewajiban untuk mematuhi resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013),” bunyi pernyataan Pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty M. Natalegawa, di Jakarta, Rabu (13/2) siang.

Pemerintah Indonesia, lanjut Marty, menilai uji coba nuklir Korut itu adalah tindakan yang tidak dapat diterima, dan patut dikecam. “Tindakan tersebut beresiko semakin memperluas penyebaran senjata pemusnah massal dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan di kawasan,” kata Marty.

Menurut Menlu Marty Natalegawa, pada tahapan yang kritis ini, sangat penting bagi semua pihak untuk menahan diri dari berbagai aktivitas yang berdampak buruk terhadap perdamaian dan stabilitas.

Marty menegaskan, adalah sangat penting saat ini untuk mengedepankan diplomasi dan dialog dalam upaya memastikan perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea.

“Indonesia menyerukan segera dimulainya kembali Six Party Talks dan digunakannya berbagai mekanisme dialog/konsultasi lainnya termasuk ASEAN Regional Forum (ARF),” ujar Menlu Marty Natalegawa.(wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korea Utara
 
  Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
  Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
  Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
  Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
  Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2