Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menhan
Indonesia Ingin Produksi Pesawat Tempur dan Pesawat Terbang Tanpa Awak
Wednesday 12 Mar 2014 23:06:49
 

Kunjungan kerja di Jawa Timur, Presiden tinjau alutsista baru milik TNI AL di Markas Komando Armada RI, Surabaya.(Foto: @SBYudhoyono)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yosgiantoro selaku Ketua Harian Komisi Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) mengemukakan, KKIP telah melakukan pembinaan industri pertahanan secara bertahap dan berlanjut untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan tersebut, di antaranya dilakukan melakukan joint research and development maupun joint production.

Saat memberikan pemaparan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua KKIP dan para pengurus dan anggota KKIP di di dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13 /3), Menhan Purnomo Yosgiantoro mengemukakan, dalam kurun waktu 2010-2013 KKIP telah merumuskan berbagai kebutuhan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan.

“KKIP juga telah menetapkan beberapa program nasional, menerbitkan cetak biru riset alpahankam, serta merumuskan roadmap produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam),” paparnya.

Terkait pembangunan produk alat utama sistem persenjataan (alutsista) masa depan, Menhan menyebutkan, KKIP telah mencanangkan program new future products, meliputi pesawat tempur, pesawat angkut, kapal selama, kapal perang atas air, roket, peluru kendali, pesawat terbang tanpa awak, radar, combat management system, alat komunikasi, amunisi kaliber besar, bom udara, torpedo, propelan, kendaraan tempur, serta kendaraan taktis.

Sementara di bidang regulas, menurut Menhan, i KKIP akan menyelesaian penyusunan beberapa aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang imbal dagang, PP tentang penyelenggaraan industri pertahanan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan industri pertahanan, dan Perpres tentang syarat dan tata cara pengadaan alpalhankam.

Industri Pertahanan Andal

Dalam paparannya itu, Menhan Purnomo Yosgiantoro menyampaikan, KKIP yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2012 tentang industry pertahanan.

“Visi KKIP adalah terwujudnya industiy pertahanan yang andal untuk kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), sedangkan misinya adalah untuk menjamin komitmen dan konsistensi kebijakan untuk mewujudkan kemandirian, mewujudkan industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi dan inovatif, meningkatkan kemampuan memproduksi dan memeliharaAlpalhankam menuju kemandirian pemenuhan alpalhankam, serta meningkatkan penggunaan produksi industri pertahanan (inhan) dalam pemenuhan alpalhankam,” terang Menhan.

Adapun tugas KKIP antara lain merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang inhan, menyusun dan membentuk rencana induk pertahanan yang berjangka menengah, mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian kebijakan nasional inhan, menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alpalhankam, mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian kebijakan nasional inhan, menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alpalhankam, mengkoordinasikan kerjasama luar negerii dalam rangka memajukan dan mengembangkan inhan, melakukan sinkronisasi kebutuhan alpalhankam antara pengguna industri pertahanan, merumuskan pendanaan dan/atau pembiayaan inhan, merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian alpalhankam hasil inhan ke luar negeri, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan inhan secara berkala.

“Presiden adalah Ketua KKIP, sedangkan ketua hariannya adalah Menhan, dan Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua. Anggotanya adalah Menperin, Menristek, Mendikbud, Menkominfo, Menkeu, Menlu, Menep PPN?Kepala Bappenas, Panlima TNI dan Kapolri,” jelas Menhan.

Ia menyebutkan, untuk pengembangan kekuatan pertahanan dan inhan, pada 2010-2014 diarahkan untuk memenuhi postur alutsista kekuatan pokok, dilakukan revitalisasi inhan program jangka panjang, penyiapan program nasional. Pada 2015-2019 pembangunan alutsista diarahkan pada upaya mendukung postur kekuatan pokok, peningkatan kemampuan produksi, dan pengembangan alutsista.

Pada periode 2020-2024, lanjut Menhan, pengembangan akan dilakukan untuk mendukung postur idel,pertumbuhan industri, serta peningkatan kerjasama internasional, dan nanti pada 2020-2025 diharapkan sudah mampu dalam kemandirian inhan yang signifikan, kemampuan berkolaborasi secara internasional, serta perkembangan berkelanjutan.

Rapat KKIP itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yosgiantoro selaku Ketua Harian KKIP, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Mendikbud M. Nuh, Panglima TNI Jendral Moeldoko, para Kepala Staf angkatan dan Kapolri Jendral Sutarman.(Humas Setkab/EJW/OCT/ES/skg/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Menhan
 
  Prabowo Pilih Sjafrie Sjamsoeddin Dan Suryo Prabowo Sebagai Penasihat
  Menhan: Kepolisian Seluruh Dunia Ada di Bawah Kementerian Bukan di Bawah Presiden
  Menhan Saksikan Demo Terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PPTA) Karya Anak Bangsa
  Menhan Ryamizard Lepas Ekspor Kedua Kapal Perang SSV ke Filipina
  Unhan Wisuda 93 Mahasiswa Magister Bidang Pertahanan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2