Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kilang Minyak
Indonesia Harus Segera Bangun Kilang Minyak Baru
Tuesday 24 Feb 2015 13:22:33
 

Ilustrasi. Kilang Minyak.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, yang menyebabkan harga subsidi minyak tinggi adalah masalah kilang di Indonesia tidak siap. Akibatnya kita membeli minyak bensin dan solar dari Singapura.

Hal itu dikatakannya sehubungan tawaran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat menerima kunjungan Tim Kunker Spesifik Komisi VI DPR belum lama ini. Menurut politisi PAN asal Dapil I Sumsel ini, saat ini kilang kita tidak sesuai lagi dengan rumusan yang kita keluarkan yakni untuk jenis Ron 88, sementara kita memakai Ron 92.

Karena itu lanjut dia, Indonesia harus membangun kilang baru yang spesifik bernafaskan Ron 92, bukan Ron 88 karena jenis ini hanya satu-satunya digunakan di Indonesia. Kala u terus membeli dari Singapura yang juga memproduksi jenis Ron 92 sehingga subsidi terlalu tinggi, sementara bensin di Singapura sudah sama dengan di Indonesia. “Jadi mau gak mau harus membangun kilang,” ujar Hafizs menegaskan.

Terkait dengan tawaran Gubernur Sumatera Selatan yang akan menyiapkan lahan dan pelabuhannya di Tanjung Api-api, kata Hafizs, itu menunjukkan komitmen Sumsel untuk membangun kilang yang juga dicanangkan pemerintah.

Sedangkan mengenai investor yang akan membiayai proyek pembangunan kilang tersebut, hal itu menjadi tugas Pertamina. Gubernur tidak berpikir investasi pengilangannya, sebab menjadi wilayah Pertamina dan masalah itu akan dibahas dengan Komisi VI DPR apakah bisa membangun dengan modal sendiri atau pinjaman ataupun Penyertaan Modal Negara (PMN). “Intinya masalah itu akan kita kaji lebih lanjut oleh Komisi VI,” ungkap Hafizs.

Berdasarkan informasi, Indonesia perlu memiliki 2 kilang minyak baru untuk mengatasi defisit BBM 608.000 barel per hari. Kapasitas kilang Indonesia saat ini mencapai 1,1157 juta barel per hari. Sedangkan produksi minyak Indonesia yang dapat diolah di kilang dalam negeri hanya sekitar 649.000 barel per hari. Di sisi lain, kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,257 juta barel per hari.

Pada tahun 2015 ini, kapasitas kilang Indonesia diperkirakan sebesar 1,167 juta barel per hari, produksi minyak yang bisa diolah sebesar 719.000 barel per hari. Kebutuhan BBM diperkirakan 1,359 juta barel per hari, sehingga terjadi defisit 640.000 barel per hari.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kilang Minyak
 
  Permen ESDM No 35/2016: Pemerintah Beri Kesempatan Swasta Bangun Kilang Minyak
  Pemerintah Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI
  PPRC TNI Latihan Amankan Obyek Vital Kilang Minyak di Tarakan
  Indonesia Harus Segera Bangun Kilang Minyak Baru
  Dewan Energi Nasional : Pembuatan Kilang Minyak bukan Soal Untung Rugi Tapi untuk Ketahanan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2