Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Indonesia Darurat Merkuri
2017-09-27 09:12:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mengatakan, saat ini Indonesia adalah negara darurat merkuri. Karenanya, Indonesia harus segera mengurangi penggunaan merkuri pada kegiatan industri, termasuk pada pertambangan emas skala kecil.

Demikian disampaikannya dalam Konferensi Minamata perdana atau Conference of the Parties (COP-1) yang berlangsung pada 24 - 29 September 2017 di Jenewa, Swiss. Sejumlah perwakilan hadir dalam konferensi ini, untuk mempertegas dukungan pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Minamata, antara lain: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hadi Mulyadi, Anggota Komisi VII DPR RI Agus Sulistiyono dan Kurtubi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Ekonomi.

"Kondisi Indonesia sangatlah krisis, karena kerusakan akibat merkuri tidak hanya sesaat sebagaimana yang terlihat, namun masuk ke dalam peredaran darah dan merusak syaraf. Selain itu, merkuri merusak lingkungan dan kehidupan manusia," papar Mukhtar Tompo dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (26/9).

Karena itu, bahaya Merkuri sangat penting untuk diantisipasi. Mengingat, beberapa tahun terakhir, pertambangan emas skala kecil yang menggunakan merkuri semakin marak di Indonesia, seperti di Solok (Sumatera Barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (NTB), Katingan (Kalimantan Tengah), Pulau buru Maluku Utara, Palu, Mamuju dan daerah potensi emas lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, lingkungan yang sudah terkontaminasi Merkuri susah dinetralkan lagi, bahkan hingga puluhan tahun kemudian. Di udara, pencemaran merkuri dapat merusak saluran pernapasan, merkuri 60 - 80 persen masuk diserap tubuh melalui udara. Artinya, udara yang tercemar merkuri lebih berbahaya dibandingkan makanan atau minuman yang terkontaminasi merkuri.

"Upaya penertiban sudah berjalan tetapi belum efektif, contohnyai penutupan Tambang Batu Cinnabar, bahan produksi merkuri di Gunung Tembaga, Pulau Seram, Maluku. Namun, setelah tak dijaga aparat warga kembali menambang. Karenanya, diibutuhkan langkah serentak dan seirama oleh semua pihak, pemerintah daerah harus berada di garda terdepan," tegas politisi Hanura ini.

Diakuinya, bahaya merkuri belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Masih banyak dokter yang menggunakan Merkuri untuk membersihkan dan menambal gigi dan tak sedikit produk industri yang menggunakan material yang menggunakan bahan merkuri. Belum lagi, limbah industri mengandung banyak merkuri yang belum diolah dan menjadi bahan beracun berbahaya yang dapat merusak ekosistem laut dan meracuni manusia yang memakan kerang dan ikan.

"Kasus dan langkah pemerintah di Poboya Palu harus jadi contoh dalam menyelamatkan Indonesia dari genosida dampak merkuri dan sianida. Jika di Kota Palu Sulawesi Tengah, 400.000 penduduk yang dihantui ancaman merkuri dan sianida yang terpapar melalui air dan udara, bagaimana dengan warga di sekitar area pertambangan Freeport," tandas politisi asal dapil Sulawesi Selatan I ini.(ann,sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2