Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
COP
Indonesia Berharap COP-19 Perkuat Komitmen Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Saturday 09 Nov 2013 15:07:15
 

Tampak Venue untuk penyelenggaraan COP 19 sudah siap di Warsawa, Polandia.(Foto: @MarcinKorolec)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Delegasi Pemerintah Republik Indonesia (Delri) akan mengikuti Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-19 dari Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Warsawa, Polandia, pada (11-22/11) besok lusa. Pertemuan COP-19 ini merupakan tonggak penting dalam pembahasan kesepakatan multilateral baru untuk aksi perubahan iklim pasca 20120, yang akan disepakatai pada 2015, yang diharapkan mengikat (legally binding) dan melibatkan semua Pihak (applicable to all parties).

Negara-negara Pihak UNFCCC telah menyepakati bahwa pada akhir 2014 (pada COP-20 di Peru) akan dihasilkan draft teks kesepakatan untuk dapat difinalkan di pertengahan 2015. Selanjutnya, kesepakatan ini akan diadopsi pada akhir 2015 dalam COP-21 di Paris, Perancis.

“Indonesia mengharapkan kesepakatan 2015 akan mencerminkan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak untuk melakukan aksi mitigasi dan adaptasi yang konkrit dan ambisius, dengan panduan aturan dari UNFCCC, dan berlandaskan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara berbeda-beda sesuai kontribusi emisi gas rumah kaca dan kemampuan masing-masing,” kata Rachmat Witoelar, Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang juga adalah Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang akan bertindak sebagai Ketua Delri, seperti yang dilansir situs setkab.go.id.

Menurut Rachmat, prinsip keadilan tersebut sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara berkembang memiliki kebutuhan pembangunan yang tinggi, tapi telah berkomitmen untuk membantu dunia mencegah kenaikan suhu rata-rata global dengan menerapkan pembangunan rendah emisi karbon.

Keadilan tersebut, kata Rachmat, perlu diwjudkan antara lain dengan penyediaan pendanaan oleh negara maju untuk membantu negara-negara berkembang meningkatkan investasi dalam kegiatan-kegiatan pembangunan rendah karbon, di samping untuk membiayai upaya-upaya mengatasi berbagai dampak buruk akibat perubahan iklim.

“Kesepakatan 2015 menjadi kelanjutan logis penanganan perubahan iklim global sesuai Bali Action Plan. Sekarang waktunya bagi dunia untuk menunjukkan ambisinya dan bertindak lebih nyata,” lanjut Ketua Delri Rachmat Witoelar dalam konperensi pers di kantor Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Jakarta, Kamis (7/11).

Selain membahas kesepakatan untuk aksi paska 2010, Delegasi RI juga akan memperjuangkan pendangannya terkait aksi mitigasi dan adaptasi hingga tahun 2020. “Delegasi RI akan menekankan pentingnya peningkatan komitmen dan aksi negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di bawah Protokol Kyoto periode komitmen kedua dan juga dibawah Konvensi UNFCCC, untuk memastikan pencapaian target global, yaitu kenaikan suhu rata-rata global tidak lebih dari 2 derajat Celsiuc pada tahun 2020,” jelas Rachmat.

Sedangkan untuk isu pendanaan, Delegasi RI akan menekankan bahwa negara maju tidak dapat menunda lagi realisasi komitmen pendanaan sebesar 100 miliar dollar AS per tahun sampai 2020 seperti yang telah dijanjikan pada COP-15 tahun 2009, di Kopenhagen, Denmark. Hal ini penting, mengingat berakhirnya fast start finance—pendanaan untuk periode 2010-2012—dan kondisi kritis keuangan dana-dana multilateral untuk aksi perubahan iklim, seperti Green Climate Fund dan Adaptation Fund.

“Pendanaan 100 miliar itu untuk membiayai berbagai aksi mitigasi dan adaptasi di negara berkembang, termasuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi lahan (REDD+), pengembangan energi terbarukan, pengembangan dan alih teknologi untuk berbagai kebuthan pembangunan rendah karon, dan penyediaan ganti rugi akibat kejadian-kejadian slow onset (termasuk kenaikan tingkat permukaan air laut),” papar Rachmat Witoelar.

Ketua Harian DNPI itu juga menyampaikan, bahwa selama ini Indonesia banyak mendapatkan apresiasi karena peran aktifnya dalam penanganan perubahan iklim. Dalam kesempatan COP-19, Indonesia diminta untuk berperan dalam beberapa pertemuan tingkat menteri, termasuk menjadi co-chair dalam High Level Panel on the Land Sector and Forest dalam High-Level segmen COP-19 yang akan diselenggarakan oleh Presiden COP-19 dan Pemerintah Finlandia.(FJ/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2