Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bisnis Online
IndoTrading.com Bidik 5.000 Perusahaan di Akhir Tahun
Monday 17 Dec 2012 05:45:56
 

Handy Chang, Pendiri sekaligus penggagas IndoTrading.com (Foto : ist)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Start dengan berbagai kendala dan hambatan pada Juni 2012 lalu, portal perdagangan IndoTrading.com mampu merangkul 3.000 lebih perusahaan UKM (usaha kecil menengah) pada November ini. Seiring dengan itu, produk-produk yang dipromosikan melalui media online ini pun meningkat hingga beberapa kali lipatnya.

Pendiri sekaligus penggagas IndoTrading.com, Handy Chang menuturkan, kenaikan jumlah UKM di situs IndoTrading.com tersebut menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha maupun pebisnis semakin tinggi akan peranan media online di era serba modern sekarang ini.

“Dulu, media online dipandang sebagai sesuatu yang mahal dan sulit diakses. Tapi sekarang sudah berubah. Promosi dan pemasaran melalui media online dianggap lebih efisien, baik dari segi waktu maupun anggaran,” ujarnya.

IndoTrading.com, kata Handy, merupakan satu-satunya portal perdagangan di Indonesia yang fokus pada promosi dan pemasaran produk-produk UKM. "Kami beda dengan media online yang lain, seperti tokobagus.com, atau berniaga.com. Kami tidak hanya berbisnis iklan, namun kami juga menciptakan suatu komunitas antar UKM dengan UKM," terangnya.

Dijelaskan dia, IndoTrading.com mengusung konsep business to business (b to b), sehingga hanyalah pemilik perusahaan yang dapat memasukkan produknya di sini. Dengan demikian, dapat pula mencegah penipuan, dan aman dalam bertransaksi.

"Melalui portal ini, antara bisnis dengan bisnis dapat saling bertransaksi dengan menggunakan berbagai fasilitas atau tools yang ada, seperti pembuatan penawaran secara online (quotation). Jadi mereka dapat langsung melakukan penawaran," ungkap Handy.

Tak hanya itu, ada pula data statistik yang memungkinkan para pemilik perusahaan dapat mengetahui secara terperinci mengenai jumlah pembeli, berapa orang yang menelpon, jumlah email yang masuk, jumlah produk yang dilihat, dan lainnya. Dan, sebagai media online yang juga membidik pasar internasional, IndoTrading.com juga tersedia dalam pilihan bahasa Inggris.

"Dengan demikian akan semakin mudah produk-produk UKM Indonesia dipasarkan di luar negeri. Ini adalah visi mulia dari perusahaan kami," tambahnya.

Lantas, UKM seperti apa yang menjadi target IndoTrading.com? Handy menjelaskan, portalnya itu lebih fokus pada UKM yang produknya tidak fast moving atau tidak dapat dijumpai di commerce store.

“Jadi produk-produk yang masih sulit dipasarkan melalui media online-lah yang menjadi target kami. Sementara produk seperti gadget atau handphone, bukanlah menjadi target kami,” ujarnya.

Dengan konsep b to b tadi, sambungnya, tidak menutup kemungkinan juga bagi produk-produk lainnya yang masih sulit diperdagangkan, seperti mesin-mesin, alat berat, dan kontruksi bangunan.

“Produk-produk yang bukan consumer goods, seperti jasa atau sektor-sektor alat berat, masih sangat jarang yang go online. Jadi sangat susah sekali kita mencari barang-barang seperti itu secara online. Sementara, portal-portal yang sudah ada, kebanyakan masih berkonsentrasi di bidang e-commerce, yakni di bidang consumer goods yang fast moving,” terang alumnus University of South Australia ini.

“Namun, kalau untuk fashion sendiri jika ia membuka usaha konveksi baju muslim dalam jumlah besar, nah itu termasuk sebagai target kita. Sementara target kita bukan untuk yang menjual secara satuan karena kita lebih ke produk catalog. Jadi, semua perusahaan yang memasarkan produk di kita, mereka dapat memasarkan produk catalog,” sambungnya.

Dengan konsep dan berbagai kemudahan tersebut, kini portal perdagangan besutan PT Inovasi Sukses Sentosa ini pun semakin dikenal oleh masyarakat luas. Ini dapat dilihat dari rangking yang direkam oleh perusahaan pemeringkatan situs dunia, www.alexa.com.

"Jumlah pengunjung yang meng-klik www.indotrading.com juga terus meningkat setiap hari. Sekarang, bahkan rata-rata pengunjung di web kami telah mencapai di atas 150 ribu pengunjung setiap bulannya," terang Handy.

Dengan demikian, Handy optimis, hingga akhir tahun ini, 5.000 UKM bakal bisa digarap oleh IndoTrding.com. "Ini target kami. Dan saya optimis angka ini dapat tercapai hingga akhir tahun," tegasnya.

Keyakinannya tersebut didasari pada pengalamannya yang sudah 10 tahun lebih menggeluti bidang e-commerce ini dan SEO (Search Engine Optimization-optimalisasi mesin pencari). Salah satu keberhasilannya adalah dengan membangun dan membesarkan situs properti terkenal di Indonesia, RumahdanProperti.com, yang kini diakuisisi oleh iProperty.

“Hanya dalam waktu satu tahun RumahdanProperti.com menjadi situs perdagangan properti nomor tiga di Indonesia,” sebut Handy. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Bisnis Online
 
  IndoTrading.com Bidik 5.000 Perusahaan di Akhir Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2