JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, menghukum PT, Indosat IM2 membayar uang denda penganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.
Ganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trliun di bayar kepada negara dalam jangka waktu 1 tahun, ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Senin (8/7)
Indar Atmanto Dir Utama PT Indosat IM2 dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, internet servis provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.
Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.
Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan Korporasi PT Indosat IM2.
"Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum," ujar Majelis Hakim.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Jumanha menaggapi Vonis hakim ini, mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com masih akan pikir-pikir kita memiliki waktu satu minggu," ujarnya.
Ketita ditanya, kapan untuk mengeksekusi terpidana Indar Atmanto?
Fadli menjawab, "tadi sudah dengar dibacakan Vonisnya," ujar Fadli.
Jaksa Fadli ketika ditanya pewarta kapan mulai melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Dir PT Indosat Tbk yang telah dinyatakan hakim melakukan tidak Pidana bersama-sama?
JPU Fadil menolak menangapi dan mengatakan, "nanti kita
masih belum kesana, masih pikir-pikir dahulu masih ada waktu kita 1 Minggu," ujarnya.
Walau di Vonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor tidak ada memerintahkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Indar Atmanto, dimana hingga saat ini status Indar masih tahanan kota.
Indar sendiri ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com , apakah merasa diuntungkan dengan status tahanan kota?
Indar menolak menjawab dengan mengatakan, "sudah saya jelaskan tadi, di dalam," ujar Indar Minggu (7/7) di warung daun Cikini Jakarta Pusat.(bhc/put) |