Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Inalillahi, Korban Pembunuhan Klapanunggal Pernah Bekerja di Berbagai Media
2018-11-19 09:21:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Identitas jenazah yang ditemukan di dalam seuah tong besar berwarna biru di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, telah diketahui.

Korban bernama Abdullah Fithri Setiawan (AFS), warga Pagedangan, Tangerang, Banten.

Informasi yang dihimpun redaksi, AFS, 43 tahun, pernah berprofesi sebagai wartawan sebelum akhirnya fokus di pengembangan bisnis media. AFS yang biasa disapa Dufi pernah bekerja di Rakyat Merdeka, Indopos, Beritasatu TV, INews TV, TVRI, dan terakhir aktif bekerja di TV Muhammadiyah.

Jenazah ditemukan pertama kali pada pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung berinisial SA (56). Ia mengira tong plastik berwarna biru tersebut berisikan sampah. Namun setelah dibuka ia kaget karena di dalamnya ada sesosok jenazah.

Identifikasi yang dilakukan tim Inafis Polres Bogor dan RS Polri Kramat Jati menemukan luka berat di bagian leher yang diyakini menyebabkan korban tewas.

Diduga AFS merupakan korban pembunuhan dan mengarah ke perampokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, jenazah Dufi sudah dimakamkan di TPU Budi Dharma, Semper Barat, Cilincing, pagi ini, Senin (19/11).

Sementara, tetangga Dufi yang tidak mau disebutkan namanya menjabarkan bahwa Dufi meninggalkan seorang Istri dan enam orang anak.

Anak pertama Dufi, seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMA di sebuah pesantren di Banten. Dia nyantribersama dengan adik perempuannya yang masih SMP.

"Anak ketiga juga perempuan. Tapi tidak di pesantren, dia sekolah di Tangerang. Kalau yang keempat sama kelima masih SD, di Tangerang juga," tutur tetangga Dufi tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara anak terakhirnya, baru akan masuk SD.

Dufi merupakan karyawan di TV Muhammadiyah (TVMu).

Direktur News dan Produksi TV Muhammadiyah (TVMu) Brillianto K Jaya menjelaskan bahwa pria yang akrab disapa Dufi itu sedang tidak bertugas. Dufi yang berprofesi sebagai sales marketing TVMu, baru akan bertugas pada hari ini, Senin (19/11).

"Jadi, tidak ada penugasan. Hanya seharus malam ini, Senin, 19 November 2018, almarhum Dufi bertugas di kantor TVMu," tuturnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/11).

Brill menjelaskan bahwa Dufi telah berjanji akan hadir ke kantor pada malam ini. Pria yang malang melintang di dunia wartawan itu sedianya akan mengawal sebuah konten di TVMu yang berkaitan dengan milad Muhammadiyah ke-106 tahun.

"Ia berjanji akan mengawal produk sponsor yang beriklan di Milad Muhammadiyah ke-106 ini. Ia akan mengawal di ruang Master Control Room (MCR). Produk sponsor yang akan dikawal adalah minuman Cap Badak," jelas Brill.

"Namun, Allah berkehendak lain. Almarhum Dufi tidak jadi mengawal produk sponsor yang merupakan kliennya itu. Ia lebih dulu dipanggil Allah," sambungnya.

Inalillahiwainalillahi rojiun.. semoga almarhum Abdullah Fithri Setiawan meninggal dengan husnul khotimah.. Aamiin YRA..(dem/ian/RMOL/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2