JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengkritik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka keran impor jagung. Rahmad menilai langkah pemerintah melakukan impor membuat petani merasa resah.
"Rencana impor jagung itu telah mencederai para petani jagung. Sebab impor jagung itu akan merugikan para petani jagung kita," ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (5/2).
Dikatakan Rahmad, sebelum kebijakan impor itu diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani. "Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka (petani), bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," tegasnya.
Untuk diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu.
Dan kebijakan itu berlaku terhitung sejak 17 Januari hingga 17 April 2018. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian tersebut diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Masih menurut Rahmad, dirinya mengaku sempat kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung ini. Mengingat tahun sebelumnya (2017), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Pertanian segera menghentikan impor jagung.
"Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, diawal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana? Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente," kritik Rahmad.
Selain kerugian yang bakal diderita para petani jagung, Rahmad juga menyoroti rencana impor jagung yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Menurut politisi asal dapil Jawa Tengah ini, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
"Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang," kata Rahmad.
Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Keputusan impor tersebut dinilai kurang tepat mengingat saat ini sedang panen raya. Adanya tambahan suplai jagung impor akan membuat harga jagung menjadi turun.(rnm/sf/DPR/bh/sya) |