Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garam
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
2018-01-24 07:52:02
 

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoy,(Foto: jaka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kordinator Perkonomian semestinya melakukan impor garam sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ijin impor harus mendapat rekomendasi dari KKP. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Jika impor garam dilakukan tanpa rekomendasi dari KKP, itu namanya pelanggaran undang-undang," tegas Rahmad melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (23/1).

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, jika impor garam melebihi kebutuhan, akibatnya akan merusak harga garam di pasaran. Kondisi ini tentunya tidak menguntungkan bahkan mengancam petambak garam, dan akan berakibat fatal.

"Yaitu petani garam tidak akan bersemangat dan yang lebih parah lagi, mereka (petambak garam) bisa exodus, ramai-ramai beralih ke profesi lain. Dan kalau hal ini terjadi, nantinya kita akan semakin tergantung impor garam," jelasnya.

Politisi muda PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini mengingatkan, kondisi adanya silang pendapat seputar impor garam inilah yang diharapkan para pedagang dan pemburu rente yang hanya ingin memburu keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan petani dan petambak garam.

"Negara harus hadir dalam melindungi petambak garam melalui tata niaga garam yang tepat. Negara harus mengendalikan impor garam sesuai kebutuhan. Perlu langkah nyata dan perlindungan petambak garam dengan pembatasan impor garam sesuai kebutuhan," katanya

Seperti diketahui, silang pendapat seputar rencana impor garam bermula Keputusan Kementerian Perdagangan untuk membuka keran impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Sementara, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jumlah tersebut terlalu besar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/1/2018) Susi mengatakan, kebijakan impor garam tersebut seakan mengabaikan peran petani garam lokal. Susi menuturkan, jumlah impor garam seharusnya dapat diperkecil menjadi 2,1 juta ton saja.

"KKP telah menghitung dan memastikan bahwa untuk impor garam, kuota yang kita rekomendasikan hanya 2,1 juta ton saja," ujarnya.

Susi juga menyesalkan keputusan untuk mengimpor (garam) 3,7 juta ton dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan seakan tidak mengindahkan rekomendasi KKP yang hanya menyarankan impor sebesar 2,1 juta ton saja.(rnm/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2