JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang menguatkan artis Cynthiara Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu. Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Namun Cynthiara rupanya kekeuh tak mengaku bersalah. Menurut kuasa hukum Alona, Ranto P Simanjuntak, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.
"Kami menyatakan bahwa penyidik kayaknya kehilangan cara pembuktian sebagaimana UU atau ketentuan sebagai penyidikan. kita mengacu kepada KUHAP. Dia yang mendalilkan adanya tertangkap tangan. Tertangkap tangan kan membuktikan, bukan menunjukkan foto," terangnya saat berbincang melalui ponselnya di Jakarta, Sabtu (22/12) malam.
"Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kita bicara KUHAP. kalau dikatakan Imigrasi menunjukkan adanya foto Alona, itu bagian dari upaya dan penyidik membenarkan tindakannya. Karena menurut akal dan ketentuan hukum dalam KUHAP, harusnya dia membuktikan tertangkap tangan, ada BAP, ada bukti pernah menahan Alona," sambungnya berdalih.
Ranto menambahkan, dirinya juga tak yakin dalam foto tersebut adalah foto kliennya. "Karena foto itu siapa yang bisa mengatakan itu dia (Alona). Saya bicara hukumnya, secara hukum itu bukan alat bukti. Menurut saya dia yang perlu ditangkap. Di foto itu bukan Alona, saya yakin itu," ujarnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (22/12).
Alona dicurigai memiliki paspor palsu setelah melakukan perjalanan ke Singapura pada 17 Oktober 2012 lalu. Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu membantah telah melakukan perjalanan tersebut.
Sebelumnya, Cynthiara Alona sudah menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Majelis Hakim menolak semua permohonan Alona.
Ada empat point yang dimohonkan oleh Alona dalam sidang tersebut. Salah satunya tentang permintaan dirinya direhabilitasi.
"Dari semuanya diolak sama Pengadilan," ungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, di Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Karena permohonan itu ditolak, proses hukum terhadap Alona pun akan terus dilanjutkan. Saat ini, bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu pun sampai saat ini menjadi tahanan di rutan Pondok Bambu. Alona sudah sejak 11 Desember lalu ditahan.
Alona disangka dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
sementara dari akun twitter cynthiara alona @cynthiaralona: Saya merasa terzolimi☹ atas smua tuduhan yg di tujukan kepada ku pada 3:03 AM - 11 Dec 12
Thx guys tuk suportnya☹ yg fitnah aku biarlah tuhan yg balas..aku maafin dia pada 4:09 AM - 11 Dec 12(dtk/bhc/opn) |