Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Imigrasi
Imigrasi Periksa Pekerja Asing di PT Huawei
Wednesday 27 Feb 2013 18:17:24
 

Kantor Regional Surabaya PT Huawei Indonesia saat diperiksa tim gabungan terkait keberadaan TKA ilegal, Rabu (27/2).(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sejumlah petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, polisi, dan Dinas Tenaga Kerja, Rabu (27/2) siang mendatangi kantor regional PT Huawei Surabaya di Gedung Plaza BRI lantai 6 Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Mereka melakukan pemeriksaan administrasi kepada sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal. Sejumlah petugas yang sebagian memakai seragam dan sebagian lagi mengenakan pakaian bebas melakukan pemeriksaan sejak pukul 14:00 WIB, hingga saat ini belum juga keluar dari ruangan kantor regional.

Pemeriksaan hari ini adalah yang kedua, beberapa hari sebelumnya petugas gabungan juga juga melakukan pemeriksaan. Saat itu, hanya paspor dari 20 TKA yang disita.

''Kami harap, petugas berlaku tegas dengan menahan semua TKA ilegal yang dipekerjakan PT Huawei Indonesia, karena itu melanggar UU,'' kata Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jatim, Akhmad Soim, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (27/2).

Keberadaan 20 orang TKA ilegal itu diungkap serikat buruh perusahaan jaringan telekomunikasi yang bernaung di bawah KSBSI. Mereka sempat mengonfirmasi dokumen ke-20 TKA itu ke pihak imigrasi dan Disnaker Jatim, namun tidak ada data tersebut. Para TKA yang berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, dan Filipina itu juga dikeluhkan karena kerap bersikap kasar kepada para karyawan lokal.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2