JAKARTA, BeritaHUKUM.com - Berdasarkan konstitusi partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu, berhak untuk ikut pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan satu daerah pemilihan (dapil) hanya karena satu caleg (calon legislatif) adalah hal yang keliru.
"Parpol berhak ikut pemilu, dan jika ada caleg yg tidak memenuhi syarat, maka yang digugurkan caleg yg bersangkutan. Dan parpol berhak menggantikan bukan mengergaji satu dapil," ujarnya saat diskusi di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
"Jadi jangan karena satu orang maka satu dapil yang merana," ungkap Dosen Universitas Muhammadiyah ini.
Untuk itulah, Magarito berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih profesional.
"Karena tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan seperti mengoreksi tindakan KPU yang tidak benar. Terlebih ini demi hak parpol yang dikurangi saat KPU mencoret beberapa dapil," tuturnya.
Seperti diketahui, akibat tidak terpenuhinya persyaratan salah satu caleg. Beberapa, parpol kehilangan daerah pemilihan (dapil).
Seperti PPP (Partai Persatuan Pembangunan), hanya karena salah satu Caleg perempuannya menyerahkan KTP habis waktu. Partai pimpinanSuryadharma Ali ini harus kehilangan Dapil Jawa Tengah III.
Begitu juga dengan Partai Gerindra, hanya karena salah satu Caleg perempuannya terdaftar ganda di PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Partai usungan Prabowo ini harus kehilangan Dapil Jawa Barat IX.(bhc/riz) |