Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media
Ikatan Dai Indonesia Dukung Penutupan Situs Radikal
Sunday 05 Apr 2015 03:32:34
 

Ilustrasi. Logo Ikatan Dai Indonesia (IKADI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penutupan situs-situs yang dinilai radikal oleh pemerintah mendapat dukungan dari berbagai organisasi maupun perorangan. Salah satunya yang mendukung adalah Ikatan Dai Indonesia (IKADI).

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof Dr. KH Ahmad Satori Ismail, MA mengatakan, "Kami prinsipnya setuju pemblokiran terhadap situs-situs radikal jika memang situs-situs itu membawa ajaran sesat dan radikal yang mengarah pada terorisme. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi negara dan bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme."

Di era yang sudah maju dimana orang boleh bicara tentang banyak hal. Tentu harus ada aturan-aturan yang jelas. Jika menyesatkan tentu sangat layak untuk dilakukan penertiban atau ditindak, ujar Ahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

Namun, dia minta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa memberikan definisi radikal. Ini penting agar tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari. Dalam hal ini saya yakin Kemenkoinfo dan BNPT sudah melakukan investigasi, koordinasi dan tegas terhadap situs-situs radikal itu. Jika memang membuat keresahan dan tidak sesuai dengan ajaran Al Quran, saya kira perlu diluruskan.

Artinya menebarkan keresahan boleh tentu saja diblokir. Tetapi kalau situs yang menyampaikan ajaran Al Quran dan Al Sunah yang benar sesuai dengan pemahaman islam yang moderat, menurut saya tidak boleh dihambat atau diganggu, paparnya.

Menurutnya, di dalam Islam, yang namanya ucapan sesedikit apapun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. "Oleh karenanya, bagi pengelola situs itu tidak boleh sembarangan menulis kecuali benar sesuai dengan Al Quran dan Al Sunnah. Menulis tidak untuk menghasut. Juga tidak untuk membuat keributan atau kericuhan," ucapnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2