Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Osama Bin Laden
Idris Benarkan Bom Bali Didanai Osama Bin Laden
Monday 26 Mar 2012 21:44:05
 

Kondisi pascaledakan Bom Bali I (Foto: Ridhori.blogspot.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan perkara terdakwa Umar Patek kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/3). Sebanyak empat saksi menjalani pemeriksaan, yakni Muhammad Ikhsan alias Idris, Priyanto, Suharsono alias Brongga, dan Tafsir. Namun, dari empat saksi tersebut, hanya Idris yang mengaku kenal dengan Umar Patek.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelsi hakim yang diketuai Encep Yuliardi tersebut, Idris mengaku, pertama kali mengenal Umar Patek pada awal Agustus 2002 di Solo, Jawa Tengah. Saat itu, dirinya bertemu dengan Imam Samudra, Amrozi, Muklas, dan Ali Imron. Imam Samudra yang memprakarsai aksi jihad mereka di Bali dalam bentuk peledakan bom.

Adapun yang memimpin pertemuan di Solo adalah Muklas. Kemudian, dalam pertemuan itu dilakukan pembagian tugas. Idris menerima tugas untuk membantu Amrozi. Sedangkan Umar Patek sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu. “Saya tidak mengetahui tugas yang diberikan kepada Umar Patek,” jelas dia.

Namun, sekitar 1-2 bulan setelah pertemuan di Solo, Idris menyatakan bahwa dirinya bersama Imam Samudra, Amrozi, Ali Imron, Mubarok, serta Dulmatin melakukan survei lokasi di Bali. “Umar Patek tidak ikut dalam survei tersebut,” kata narapidana kasus Bom Bali ini yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Selanjutnya, Idri mengungkapkan, adanya aliran dana dari Osama Bin Laden untuk pembiayaan bom Bali I pada 2002 silam. "Uang sebanyak 30.000 dolar AS. Muklas sempat bercerita bahwa uang itu diterima dari Osama bin Laden yang diberikan secara bertahap. Saya tahu dana itu dari Muklas," papar dia.

Selain membeli bahan-bahan peledak untuk melakukan pengeboman di sejumlah tempat di Bali, uang tersebut digunakan untuk untuk pembiayaan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, juga digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor dan sewa kamar, serta untuk menyewa rumah kontrakan di Jalan Menjangan. "Ada dana lain, tapi saya tidak tahu dari mana asalnya,” imbuhnya.

Setelah meminta keterangan saksi Idris, ketua majelis hakim Encep Yuliardi menyatakan bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis (29/3). Dalam persidangan berikutnya akan dihadirkan empat orang saksi. "Sidang dinyatakan ditunda untuk dilanjutkan Kamis nanti,” kata Encep.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim diketuai Lexsy Mamonto. Namun, yang bersangkutan mendapat promosi sebagai hakim tinggi Sumatera Utara (Sumut). Sebagai penggantinya ditunjuk Encep Yuliadi. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 219/Pidsus/Jakarta Barat/2012 tertanggal 8 Maret 2012.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Bambang Suharijadi menyebutkan bahwa terdakwa Umar Patek dalam dakwaan pertama dan kedua, dijerat UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman mati. Dia telah menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api atau amuniasi dengan tujuan tindak pidana terorisme.

Patek dinyatakan melarikan diri, setelah terlibat dalam peristiwa peledakan Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002 yang menyebabkan sebanyak 192 orang meninggal dunia. Terdakwa juga dianggap ikut menghancurkan gedung Paddy's Club dan Sari Club serta 422 unit bangunan lainnya serta merusak fasilitas publik.

"Perbuatan tersebut dimaksudkan untuk melanjutkan tindak pidana terorisme. Di mana terdakwa kemudian pada Januari 2010 di tepi Pantai Panyaungan, Cihara, Lebak, Provinsi Banten, bersepakat dengan Dulmatin Warsito dan Sibgoh melakukan uji coba senjata tiga pucuk senjata M16 untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh," ujar jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga yang menjerat Patek adalah ancaman pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan, dalam dakwaan keempat dan kelima, Patek pun dinyatakan telah melakukan pemalsuan dokumen imigrasi dan diancam dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Dari tindakan tersebut, akhirnya terbit paspor atas nama terdakwa dengan identitas Anis Alawi Jafar, yang kemudian digunakan terdakwa menuju Lahore, Pakistan, dengan istrinya Fatimah Zahra melalui petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta," tutur Bambang.

Sementara dalam dakwaan terakhir, pria kelahiran Pemalang tersebut diancam UU Nomor 12/Darurat/1951 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang kepemilikan bahan peledak, atas pengeboman enam gereja pada Malam Natal 2000.

JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa membantu mencampur bahan peledak dan memasukkannya ke dalam wadah bom yaitu kotak dan tas jinjing dalam proses pembuatan bom yang berlangsung 20 hari.

"Pada 24 Desember 2000 sekitar pukul 15.30 WIB, semua bahan peledak siap dibawa oleh Imam Samudra dan Dulmatin. Namun, terdakwa tidak diberitahu dan tidak mengetahui kemana bom tersebut dibawa atau kepada siapa bom diserahkan," ungkap jaksa.(dbs/bie).



 
   Berita Terkait > Osama Bin Laden
 
  Siapa Hamza bin Laden, Anak Osama yang Kini Diburu Amerika Serikat?
  Wartawan Investigasi Tuding AS Bohong Soal Osama Bin Laden
  Film Pertama Penangkapan Bin Laden Ditonton 2,7 Juta Orang
  Pakistan Penjarakan Dokter Yang Membantu CIA Menemukan Bin Laden
  Janda Osama Bin Laden akan dideportasi dari Pakistan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2