Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Identitas Mayat Wanita di Kali Ciliwung Depok, Warga Jambi
2016-07-27 16:28:15
 

Korban tewas diketahui bernama Nur Asih (34), kelahiran Palembang. Berdasarkan data e-KTP, wanita itu beralamat di Petajen, RT 01/ RW 01, Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Polresta Depok melacak identitas korban pembunuhan sadis yang dialami seorang wanita di aliran Sungai Ciliwung, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, akhirnya mulai menemukan titik terang. Berdasarkan identitas korban dipastikan dari hasil sidik jari korban yang dicocokkan melalui e-KTP ternyata adalah warga Jambi.

Korban diketahui bernama Nur Asih (34), kelahiran Palembang. Berdasarkan data e-KTP, wanita itu beralamat di Petajen, RT 01/ RW 01, Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi.

"Dari temuan ini tentu ada petunjuk penting yang bisa kita kembangkan. Dan saat ini, anggota kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa pelaku dan motifnya," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (27/7).

Seperti diketahui, wanita tanpa identitas yang diduga tewas akibat luka bacok di kepala itu, ditemukan tersangkut batu di aliran Sungai Ciliwung, dekat Perumahan Pesona Khayangan, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu 24 Juli 2016.

Dari hasil autopsi diketahui, korban yang menggunakan kutek kuku berwarna merah itu, tewas akibat mengalami penyiksaan.

"Itu diketahui dari dua luka bacok pada bagian kepala. Selain itu, hasil autopsi juga menunjukan adanya luka dibagian leher yang diduga akibat cekikan serta luka di bagian dada yang diyakini akibat hantaman benda tumpul hingga akhirnya tewas," ujar Kapolres Depok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2