Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ide Ber-Aksi untuk Dorong Kreativitas Pendidik
Saturday 05 Jul 2014 05:32:46
 

Pimpinan KPK,Bambang W,membuka Mini Seminar&Launching Lomba Ide Ber-Aksi siang ini di gd.KPK.(3/7).(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak tahun 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun dan mengimplementasikan modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia. Karena itu, untuk mendorong kreativitas dan inovasi, KPK meluncurkan Lomba Inovasi Model Pembelajaran Antikorupsi (Ide Ber-Aksi) pada, Kamis (3/7) di Gedung KPK, Jakarta.

Peluncuran lomba Ide Ber-Aksi dilakukan dengan menggelar mini seminar dengan tema “Akselerasi Pendidikan Karakter Melalui Inovasi Model Pembelajaran Antikorupsi”. Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber antara lain Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibukd) Bambang Indriyanto dan Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama M. Nurkhorlis Setiawan.

Pimpinan KPK yang akrab disapa BW itu mengajak para pendidik untuk ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.

“Bahaya korupsi itu luar biasa dahsyat. Kita semua memiliki peran strategis. Karena itu kita bersama-sama memberantas korupsi melalui jalur pendidikan,” kata BW.

Akselerasi Pendidikan merupakan percepatan perubahan mendasar dan massif terhadap proses pendidikan yang semula hanya menyentuh aspek kognitif (pengetahuan) menuju proses pendidikan holistik (menyeluruh), yakni kognitif, afektif dan psikomotorik yang diperkuat dengan karakter integritas atau antikorupsi.

Lomba ini ditujukan bagi para Guru di semua tingkat pendidikan, yang dibuka mulai 4 Juli hingga 15 Oktober 2014. Dari kegiatan ini, diharapkan mampu menghasilkan model pembelajaran antikorupsi yang kreatif, inovatif dan efektif, bagi para peserta didik, sehingga menghasilkan para murid yang tidak hanya cerdas, melainkan juga berbudi luhur dan berintegritas tinggi dengan nilai-nilai kejujuran yang universal.

KPK berkeyakinan, semua lini bisa berkontribusi dalam agenda pemberantasan korupsi. Termasuk pendidikan yang merupakan salah satu dari tiga strategi KPK, di samping Penindakan dan Perbaikan sistem. Dengan Pendidikan, peserta didik akan selalu dibiasakan dengan nilai-nilai luhur, sehingga membentuk perilaku yang Jujur dan Antikorupsi dan pada akhirnya berproses menjadi sebuah budaya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2