YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Terpilihnya Gita Wirjawan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) pada Munas Ke - 21 di Yogyakarta, Jumat, 21 September 2012, menyisakan masalah. Icuk Sugiarto, kandidat yang tidak terpilih, menilai proses pemilihan ketua umum itu cacat hukum.
"Kami akan mengajukan surat gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)", kata Icuk di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat, 21 September 2012.
Seharusnya, kata dia, sebelum ada pemilihan ada pemaparan visi dan misi kandidat ketua umum. Kenyataannya, jadwal dimajukan tanpa ia ketahui. Saat pimpinan sidang menganggap aklamasi pemilihan, sebenarnya ada juga pemilik suara yang tidak setuju namun tidak diperhatikan dan diabaikan.
Penyampaian visi dan misi kandidat itu bertujuan agar ketua terpilih memiliki pemikiran komprehensif untuk kemajuan bulutangkis. Tetapi kenyataannya tidak seperti harapan. "Kami akan mengirim kronologi pemilihan", kata dia.
Soal menang atau kalah dalam pemilihan bagi Icuk yang pernah menjadi juara dunia itu tidak menjadi masalah. Tetapi yang paling penting ia bisa menyampaikan masalah di PB PBSI. Selain itu, dia juga mempertanyakan alasan jadwal Munas yang seharusnya pada bulan November, dimajukan pada September ini.
Icuk menganggap kepengurusan periode lalu telah gagal. Bukan hanya ketua umumnya yang gagal tetapi juga pengurus lainnya yang tidak beres membina bulutangkis Indonesia sehingga prestasinya sangat menurun," katanya.
Ia bahkan berani menyebut nama-nama pengurus PB PBSI yang dianggap tidak bisa memajukan perbulutangkisan Indonosea dan hanya mementingkan kedaerahan serta ada motif pribadi. "Dulu orang yang menggadang-gadangkan Pak Djoko Santoso juga persis seperti sekarang ini yang mengangkat pak Gita, ternyata kepengurusan periode lalu tidak bisa memajukan bulutangkis", kata Icuk dengan mimik kecewa.
Yang perlu dicermati, sam,bung Icuk, ketua umum terpilih harus bisa memilih pengurus lainnya yang kapabel dan mempunyai visi memajukan bulutangkis Indonesia.
Menanggapi protes Icuk, Ketua Panitia Munas yang juga memimpin sidang Munas, Kusdarto Pranomo, siap menghadapi guguatan itu. Ia menyatakan kronologi terjadinya pemilihan secara aklamasi yang dikehendaki oleh para peserta sidang usai pandangan umum.
"Acaranya waktu itu pandangan umum, jadi sah saja jika dikehendaki pemilihan ketua umum saat itu. Soal jadwal kan bisa fleksibel", kata dia.
Ketua Bidang Hukum PBSI Umbu Samapaty yang mendampingi Koesdarto menyampaikan pemilihan itu tidak menyalahi AD/ART PBSI. Sebab, pemilihan ketua umum dilakukan dan dipilih oleh peserta Munas secara musyarawarah atau melalui perhitungan suara terbanyak 50 persen ditambah satu. "Jadi keputusan itu sah", kata dia.
Saat terjadi pemilihan ketua umum, sidang juga tertutup bagi wartawan. Bahkan salah satu wartawan yang masuk diusir keluar atas iterupsi peserta sidang. Wartawan yang berada di luar ruang sidang pun tidak tahu jika sudah ada pemilihan. Tahunya setelah acara selesai.(tmp/bhc/opn)
|