Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Ibunda Kiswinar Pilih Lanjutkan Kasus Bila Mario Teguh Tak Minta Maaf
2017-03-19 16:45:31
 

Ilustrasi. Tampak Ario Kiswinar dan Ibunya Aryani Soenarto saat didampingi Pengacara saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan keluarga Mario Teguh dan Kiswinar memang mulai menemui titik terang. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa Kiswinar betul-betul anak motivator kondang tersebut. Kiswinar pun semakin berani terbuka dengan mengunggah sebuah foto di ulang tahun sang Ayah beberapa waktu lalu.

Sayangnya meski hubungan keduanya telah jelas sebagai Ayah dan anak, Ibunda Kiswinar Aryani Soenarto masih merasa tak puas. Hal ini disebabkan oleh kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh terhadap dirinya. Untuk itu Aryani mengusut kasus ini melalui kekuatan hukum perdata.Ketika ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3) lalu,

Aryani mengatakan, "Kalau mau lebih spesifik, minta maaf kepada saya itu lebih spesifik. Saya masih menjalani kehidupan saya, nama baik juga penting karena saya membangun nama baik tidak mudah. Saya bangun dari bawah baik secara sosial atau profesional." lanjut Aryani.

Pernyataan Aryani dipertegas oleh Ferry Amahorseya, kuasa hukum pihak Kiswinar dan Aryani, dia meminta agar pihak Mario Teguh mengabulkan keinginan Aryani untuk membersihkan nama baiknya. Aryani mengaku kecewa dengan tanggapan pihak Mario Teguh yang cenderung mengabaikan. "Kalau engga mau minta maaf sambil mencium kaki (Aryani) ya lanjut kasusnya." sambung Ferry Amarhoseya.

Pihak Kiswinar sendiri telah memiliki bukti berupa sebuah buku terbalik. Buku tersebut baru akan menjadi berikutnya bila Mario Teguh resmi ditetapkan sebagai tersangka.(kpl/pur/agt/kapanlagi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2