Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Ibu dan Kuasa Hukum Raffi Adukan BNN ke DPR
Tuesday 05 Mar 2013 18:06:00
 

Tim Kuasa hukum dan ibunda Raffi Ahmad saat di ruang komisi III DPR RI, Selasa (5/3).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara dan ibu tersangka kasus narkoba, Raffi Ahmad mendatangi komisi III DPR RI, Selasa (5/3) untuk mengadukan segala kejanggalan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengacara Raffi, Hotma Sitompul beserta ibu Raffi Ahmad menyampaikan segala keluhannya pada komisi III yang diketuai oleh Gede Pasek Suardika.

Hotma Sitompul sampai saat ini masih mencurigai bahwa penangkapan Raffi oleh BNN berbau konspirasi. Waktu Raffi, kata Hotma, BNN tidak tahu kalau pil yang disita mengandung zat narkoba. "Katanya ditemukan 2 linting ganja dan pil. BNN sendiri tidak tahu pil itu mengandung apa. Setelah ditangkap baru ketahuan ada zat narkoba," kata Hotma, di depan anggota komisi III.

Bahkan, kata Sitompul, dua linting ganja itu bukan lah milik Raffi, melainkan ada pihak yang sengaja merekayasa hal itu. Kejanggalannya adalah, ketika penyitaan barang bukti itu, BNN tidak menggunakan sarung tangan. "Kenapa saat diambil tidak diambil menggunakan sarung tangan. Kalau pakai sarung tangan kan bisa kelihatan dari sidik jarinya, barang itu punya siapa," tambahnya.

Pada waktu dilakukan tes urin, awalnya negatif, darah negatif. Tapi setelah dilakukan tes urin ketiga Raffi, akhirnya BNN menyatakan Raffi positif mengonsumsi zat metilon. Setelah ditetapkan tersangka, Raffi pun dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Pimpinan RSKO mengatakan Raffi tidak perlu direhab, Raffi bukan pecandu, Raffi hanya pengguna. Direhab pun kita kami nyatakan keberatan. Buat saya orang sehat direhab bahaya, masuk sehat keluar bisa tidak sehat."

Kejanggalan lain, cerita Hotma, Raffi akhirnya dinyatakan akan direhab. Tapi ternyata sampai BNN ternyata tidak merehab. "Katanya akan didetok, tapi saya tanya ke klien saya katanya tidak didetok. Katanya di rehab, kata kliennya saja dia tidak pernah direhab," ceritanya.

Raffi dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan pada 28 Februari 2013 lalu. Hari ini, 5 Maret 2013 merupakan sidang perdana praperadilan. Namun dalam sidang itu, Raffi tidak dihadirkan karena alasan keamanan. Nah, hal ini juga yang menjadi keluhan tim pengacara Raffi.

Sementara ibu Raffi sambil menangis mengatakan, dari awal dirinya memang merasakan kejanggalan. Sebab Raffi itu pekerja keras, dia butuh fokus. "Anak saya tulang punggung keluarga. Kanapa seperti ini," katanya sambil tersedu-sedu.

Anggota komisi III, Ruhut Sitompul tetap berharap BNN bisa membuktikan bahwa sudah berada di jalur yang benar. Jika, BNN dinilai janggal, mungkin saja BNN sudah mempunyai buktj lain yang akan dibuka di pengadilan. Atau mungkin, alasan BNN belum buka suara karena untuk mengungkap bandar besar dibalik penangkapan Raffi. "Kita harus lihat, adik saya Raffi bekerja siang malam. Kok tidak capek, saya juga menjadi artis. Rasa capek benget," ujar Ruhut.

Sementara Gede Pasek menerima keluhan keluaraga dan kuasa hukum Raffi. Untuk itu, komisi III berencana memanggil BNN untuk mendalami laporan pihak Raffi. "Laporannya kami terima, kami akan lihat dulu. Setelah itu kami akan memanggil BNN," ujar Pasek.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2