Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Ibu Nurpiah: Kenapa Pelaku Pembunuhan Anak Saya Dilepas
Tuesday 04 Feb 2014 13:35:28
 

Ibu Nurpiah (53), ibu dari almarhum Novianti.(Foto; BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Masih belum hilang dari ingatan atas kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polsek Samarinda Utara, terhadap pelaku yang bernama Nurdin (40), yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Istri sirinya Novianti (38) di rumah kontrakannya, Jl. Pakis Merah, RT 85 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (13/8/13) yang lalu, dan oleh Penyidik menjerat Pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman seumur hidup, namun dibebaskan sebelum diajukan ke Persidangan pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Dilepasnya tersangka Nurdin dengan dalil Kepolisian Polsek Samarinda Utara yang menangani kasus tersebut belum bisa membuktikan kematian Novianti, membuat keluarga geram dan akan melayangkan surat keberatan, yang akan disampaikan kepada Kapolres Samarinda dan Kapolda Kaltim yang ada di Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ibu Nurpiah (53), ibu dari almarhum Novianti kepada BeritaHUKUM.com di salah satu rumah Pengacara di Samarinda.

Ibu Nurpiah, mempertanyakan dilepasnya Nurdin yang telah membunuh anaknya tersebut dengan cara yang sadis, dengan meminumkan racun dan mengikatkan lehernya dengan seutas tali hingga tewas, dan menuding ada konspirasi antara istri pertama Nurdin, yang seorang guru berada di Jl. Kota Raja Tenggarong, Kutai kartanegara, dengan pihak Kapolsek Samarinda Utara serta pihak Kejaksaan untuk membebaskan Nurdin, ujar Nurpiah dengan linangan air mata di pipinya, mengenang kematian anak keduanya yang meninggal dengan cara dibunuh tersebut.

"Saya tidak menuduh, namun menduga telah terjadi kerjasama antara Istri Nurdin yang seorang Guru di Tenggarong dengan menjual rumahnya, untuk membayar polisi untuk membebaskan Nurdin," ujar Ibu Nurpiah.

Ibu Nurpiah juga mengatakan bahwa, setelah kematian anaknya, kepada dirinya istri Nurdin sambil berteriak dijalan mengatakan, "Ibu akan rugi, saya akan beli Polisi setelah saya jual rumah, ibu akan gigit jari,' ujar ibu Nurpiah menirukan ucapan istri Nurdin.

Dipaparkan Ibu Nurpiah bahwa, setelah seminggu kematian anaknya Novianti yang telah memberikannya dua orang cucu dari suami pertamanya, antara tidak dan terjaga dia diberi petunjuk kronologis atas pembunuhan terhadap anaknya. Nurdin memberikan minuman berupa racun kepada Novianti kemudian duduk dikursi ruang tamu, Nurdin melakukan penyiksaan dengan memukul dibagian wajahnya dan melipatkan tangannya kebelakang hingga meninggal.

Setelah meninggal Nurdin keluar rumah dan masuk lagi untuk mengangkat Novita untuk pergi, namun karena berat di simpannya kembali, kemudian Nurdin mengambil tali rumput jepang untuk mengikat leher Novita, terang ibu Nurpiah.

Ibu Nurpiah juga mengharapkan agar Kapolres Samarinda dan Kapolda Kaltim agar bisa segera menangkap kembali tersangka Nurdin yang telah dibebaskan tanpa sidang pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji, saya minta keadilan," pungkas ibu Nurpiah.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2