ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO), mengutuk serta mengecam keras tindakan oknum Kepala Bagian Humas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Syahrul WD.
Ikatan Wartawan Online (IWO), meminta Pemerintah Kabupaten setempat, untuk segera mencopot oknum Humas tersebut, yang telah melecehkan salah seorang wartawan media online di Aceh caleg-indonesia.com, beberapa waktu lalu, saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Tindakan yang dilakukan, oleh Syahrul WD sangat bertentangan dengan Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.
Syahrul WD harus banyak belajar terhadap dua Undang-undang tersebut. Jika tidak paham UU, posisi Kepala Bagian Humas yang diembannya akan menjadi riskan, karena setiap hari harus berinteraksi dengan media massa.
Hal ini medapat reaksi keras IWO Aceh, bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWO Pusat Dwitanto, ikut angkat bicara. Atas tindakan oleh Syahrul WD, yang belaku tidak sopan terhadap salah seorang Wartawan Online, dengan cara menghardik dan mencemooh wartawan tersebut, saat ingin mengklarifikasi dana yang diperuntukan di bagian humas DPRK setempat, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupetan (APBK).
Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta, Ketua DPR Kabuputen Aceh Taming meminta maaf terhadap media massa yang ada di Aceh, dan Kepala Bagian Humas DPR Kabupaten tersebut agar dipecat. Karena, perilaku yang ditunjukannya bukan menunjukan perilaku seorang pejabat.
Memboikot seluruh pemberitaan yang dilakukan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan Anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari," demikian siaran Pers IWO, Aceh.(bhc/kar) |