Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Gas
ISI Tabung Gas Dicatut, Ribuan Masyarakat Dirugikan
Wednesday 17 Jun 2015 15:22:44
 

Lokasi tempat elpiji gas 3 kg dicatut yang hanya diisi 2,75 Kg.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelakuan nakal PT Putra Panca Gasindo berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/6) lalu. Mereka mengurangi jumlah isi gas beberapa ratus gram dari isi seharusnya, akibatnya masyarakat luas sangat dirugikan.

Dari temuan Polisi di lapangan, elpiji gas 3 kg tersebut hanya diisi 2,75 Kg. Aksi merugikan masyarakat tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi mesin pengisian (filliing plant) elpiji.

"Mesinnya sudah di-setting dengan mengisi 2,75 kilogram," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Komisaris Besar Mujiono di SPBE Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/6).

Per harinya, SPBE tersebut mampu menyuplai gas elpiji 3 Kg sebanyak 10.000 tabung. Tabung tersebut diedarkan ke 20 agen di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kurang lebih SPBE ini telah beroperasi selama enam tahun," kata Kombes Pol Mujiono.

Kombes Pol Mujiono menyebut, dari 10.000 tabung yang dimanipulasi tersebut, jika dihitung secara matematis, maka SPBE tersebut tiap harinya mendapatkan untung sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tiap bulannya perusahan swasta tersebut mengantongi untung sebanyak Rp 270 juta.

"Ini kan elpiji subsidi, dan jelas merugikan masyarakat," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid.

Dua pelaku ditangkap yakni JS (Manager) dan DS (teknisi). Keduanya dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ada satu orang lagi yang masih DPO atas nama IJO," kata Kombes Pol Adi.

Dari pembongkaran kasus tersebut, polisi menyita 2.252 tabung isi gas elpiji ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 24 mesin pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.(fb/HumasMabesPolri/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2