SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan mega proyek yang dilakukan Suryadi Tandio Bos PT. Semoga Jaya Putera dengan membangun dua buah hotel yaitu hotel Ibis dan hotel Mercuri pada lahan ex pertokoan Pinang Babaris Jl. Niaga Timur Samarinda yang dahulunya berdiri Sekolah Cina milik Yayasan Tiong Hwa Hwee Kwan / Tjong Hwa Tjong Hwe mendapat sorotan tajam Anggota DPRD Kaltim, Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi I menilai IMB yang di keluarkan oleh Badan Perizinan Pemkot Samarinda cacat hukum, dan Suryadi Tandio dinilai cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek kedua hotel tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto di ruang kerjanya Rabu (4/10) siang kepada pewarta mengatakan, "terkait HGB atas nama Suryadi Tandio dan IMB atas nama Suryadi Tandio untuk membangun hotel Ibis dan hotel Mercury beberapa waktu yang lalu, DPRD Kalimantan Timur melalui Ketua DPRD sudah mengeluarkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang isinya untuk tidak memperpanjang HGB atas nama Suryadi Tandio," ujar Yefta.
Pada tanggal 12 Juni 2012 bertempat di ruang rapat Komisi I lantai 3 di lakulan rapat kembali antara Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I Sudarno, SE, dan hadir saat itu Suryadi Tandio, BPN, Pemerintah kota Samarinda dan Perizinan yang menghasilkan notulen rapat yang di tandatangani Ketua Komisi I Sudarno SE, Suryadi Tandio serta Imansyah dari Perizinan, namun notulen tersebut sampai saat ini Ketua DPRD belum mengeluarkan Surat Keputusan resmi," karena Ketua DPRD tetap berpegang pada Surat terdahulu kepada BPN untuk tidak memperpanjang HGB atas nama Suryadi Tandio, jadi tidak dibenarkan Suryadi Tandio dan Pemkot Samarinfa dalam hal ini Bagian Perizinan untuk mengeluarkan IMB," tegas Yefta Berto.
Hal yang sama di katakan Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim Saparuddin kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "Surat Notulen Rapat Komisi I pada tanggal 12 Juni 2012 tidak bisa dijadikan dasar oleh Suryadi Tandio untuk melanjutkan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), sebab surat yang sifatnya internal atau notulen itu tidak bisa di jadikan rujukan oleh Pemerintah kota untuk mengeluarkan IMB, karena menurut mekanisme DPRD kecuali Ketua DPRD mengeluarkan surat yang sifatnya persetujuan baru boleh itu dapat di proses untuk memperpanjang HGB, dan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelas Saparuddin.
Saparuddin juga mengatakan bahwa, "jadi IMB yang telah di keluarkan tentu Cacat Hukum, karena dasarnya tidak kuat, karena surat notulen rapat tersebut internal dewan dan tidak berlaku untuk keluar karena hanya berlaku untuk pertimbangan kepada unsur Ketua DPRD, ternyata pimpinan DPRD pernah mengeluarkan surat kepada BPN untuk tidak memperpanjang HGB kepada Suryadi Tandio karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ketua DPRD tetap merujuk surat terdahulu," tegas Saparuddin.
"Kembali di tegaskan bahwa Notulen Rapat Komisi I tersebut untuk intern dewan, jadi tidak bisa keluar apalagi di jadikan dasar oleh Suryadi Tandio dan Pemkot Samarinda untuk menerbitkan IMB dan memperpanjang HGB, kecuali ada Surat Keputusan Resmi Ketua DPRD baru bisa dapat digunakan sebagai dasar, jadi IMB tersebut cacat hukum", tegas Saparudin di aminkan Yefta Berto.(bhc/gaj) |